Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Usaha AMDK Galon Polikarbonat di Daerah Keluhkan Rencana Pelabelan BPA

Pelaku Usaha AMDK Galon Polikarbonat di Daerah Keluhkan Rencana Pelabelan BPA Kredit Foto: Istimewa

"Karena, semuanya juga mengandung zat berbahaya kalau memang alasannya seperti itu," ucapnya.

Para pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK) di wilayah Kota Medan dan Manado juga menilai wacana pelabelan BPA galon PC ini bersifat diskriminatif. Merek melihat isu BPA ini sangat diskriminatif.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Pastikan Galon Guna Ulang Aman untuk Janin

"Karena, kalau kita kaji semua bahan kemasan itu berpotensi mengandung zat berbahaya. Ini mengacu pada peraturan Ini mengacu pada peraturan BPOM," kata pengusaha AMDK galon polikarbonat yang juga Ketua DPD Aspadin wilayah Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Esron Siringo-ringo.

Kata Esron, dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan disebutkan bahwa semua bahan kemasan berpotensi mengandung zat bahaya.

"Itu dengan jelas disebutkan di sana. Tapi, kenapa hanya AMDK kemasan polikarbonat saja yang disasar, sementara AMDK yang menggunakan kemasan di luar polikarbonat tidak. Ini kan sangat terlihat bahwa wacana regulasi pelabelan BPA untuk galon polikarbonat itu menjadi diskriminatif. Kami melihat ada persaingan usaha tidak sehat di balik wacana regulasi ini," ucapnya.

Karenanya, kata Esron, para pelaku usaha AMDK di wilayahnya Tengah berusaha untuk berkomunikasi dengan pemerintah agar isu ini bisa segera dihentikan.

"Sebab, wacana regulasi terkait pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat ini jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan BPOM nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan," katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Aspadin Sulawesi Utara, Imanuel Adoeng. Menurutnya, para pelaku usaha AMDK di Manado juga menilai wacana regulasi terkait pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat itu sangat diskriminatif. Hal itu mengingat semua bahan kemasan pangan itu berpotensi mengandung zat berbahaya seperti yang disebutkan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

"Tapi, dalam wacana regulasi baru itu kenapa hanya AMDK kemasan polikarbonat saja yang disasar BPOM. Ini kan sangat diskriminatif," ujarnya.

Baca Juga: Pakar: Air Kemasan Galon Tidak Ada Manisnya, Tidak Akan Sebabkan Obesitas

Para pelaku usaha AMDK di Manado juga melihat wacana regulasi pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat ini memfasilitasi persaingan usaha tidak sehat karena merugikan pengusaha AMDK galon polikarbonat dan menguntungkan pengusaha AMDK kemasan yang bukan polikarbonat. Padahal, katanya, AMDK galon di luar yang polikarbonat itu juga mengandung zat yang lebih berbahaya.

"Usaha kami akan sangat terganggu dan terancam keberlangsungannya oleh isu BPA ini. Kami memohon agar pemerintah bersedia melindungi kami para pelaku usaha AMDK dari isu BPA ini," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: