Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Video Lagu Anak Diduga Berunsur LGBT, KemenPPPA Langsung Ambil Langkah

Viral Video Lagu Anak Diduga Berunsur LGBT, KemenPPPA Langsung Ambil Langkah Nahar | Kredit Foto: KemenPPPA

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjabarkan bahwa Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Definisi keluarga menurut undang-undang merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang menjadi orang tua dalam sebuah keluarga. Sampai saat ini Indonesia tidak mengakui pernikahan pasangan sesama jenis.

Baca Juga: Fraksi PKS DPR Tegas Menolak Perilaku dan Kampanye LGBT

Nahar menambahkan, saat ini kemajuan teknologi dan informasi yang dapat diakses dengan mudah menimbulkan kekhawatiran terutama bagi orang tua karena besar peluang bagi anak-anak dapat mengakses informasi yang tidak sesuai dengan usianya.

Viralnya cuplikan video yang dianggap mengandung unsur LGBT merupakan bukti dari perkembangan teknologi dan informasi yang dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh anak.

"Orang tua tentu berharap anaknya mendapat informasi yang layak sesuai dengan usianya. Hal ini harus menjadi bentuk kewaspadaan tersendiri bagi orang tua khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap konten informasi yang diakses anak saat menggunakan gadget," jelas Nahar.

Sebagaimana yang termuat dalam Konvensi Hak Anak, bahwa Anak berhak mendapatkan Informasi yang layak anak, yaitu informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, bersifat melindungi anak dan kesehatan mental anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.

"Perlindungan terhadap anak atas konten-konten yang tidak layak merupakan tugas dan tanggung jawab dari negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali. Mari bersama lindungi anak kita," terang Nahar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: