Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Pailit, Bagaimana Nasib Korban BUMN Istaka Karya?

Resmi Pailit, Bagaimana Nasib Korban BUMN Istaka Karya? Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di dalam dunia bisnis dan ekonomi, istilah pailit atau kondisi di mana sebuah perusahaan tidak dapat membayar utangnya, sering kali menjadi perhatian yang serius. Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya menjadi sorotan karena Pengadilan Niaga telah memutuskan pailit pada perusahaan tersebut.

Perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Istaka Karya (Persero). Putusan pailit membuat Presiden Joko Widodo (jokowi) resmi membubarkan perusahaan tersebut pada 17 Maret 2023 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

"Perusahaan (persero) Istaka Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26 Pdt.Pembatalan/Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," jelas pasal 1 aturan tersebut, dikutip Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Menilik Alasan di Balik Bank Mandiri Hentikan Kredit ke Pegawai BUMN Karya

Penghentian operasi BUMN di sektor konstruksi tersebut dianggap sebagai langkah terbaik untuk memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, yakni sejak tahun 2011.

PPA Ambil Alih, Kinerja Keuangan Tak Kunjung Membaik?

Seperti yang telah disebutkan di atas, permasalahan keuangan Istaka Karya memang sudah berlangsung sejak tahun 2011. Diketahui, pada tahun tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp275 miliar, ekuitas negatif Rp656 miliar, ditambah lagi tidak memiliki likuiditas dan dukungan dana.

Selanjutnya, sebagai upaya memperbaiki kinerja perusahaan, Istaka Karya diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Sejak tahun 2013, PPA dikabarkan telah melakukan berbagai upaya, seperti restrukturisasi dan revitalisasi untuk menyelamatkan perusahaan tersebut.

Selama periode tersebut pula, PPA telah menyediakan pendanaan untuk proyek-proyek yang telah diperoleh oleh Istaka Karya dan memiliki potensi yang baik. PPA juga memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh pemilik proyek selama proses lelang dan pelaksanaan proyek.

Kemudian, pada tahun 2017, Sigit Winarto dipilih sebagai Direktur Utama Istaka Karya guna memulihkan kinerja Istaka Karya setelah masa PKPU. Pada saat itu, diketahui jumlah utang perusahaan mencapai angka Rp 881 miliar, termasuk utang yang telah mengalami konversi selama proses homologasi.

Selama kepemimpinannya, Sigit telah mengusahakan berbagai cara untuk mengatasi masalah di Istaka Karya, termasuk penyelesaian pembayaran gaji dan pemberian pesangon untuk 95 karyawan. Ia juga berupaya untuk memperbaiki reputasi dan integritas Istaka Karya dengan mengarahkan perusahaan kembali pada bidang-bidang yang sesuai dengan kompetensinya.

Pada awal masa jabatannya, Sigit berhasil menyelesaikan tiga proyek yang sebelumnya mengalami kesulitan. Meskipun demikian, dengan beban utang masa lalu yang sangat besar dan ditambah dengan dampak ekonomi yang merosot akibat pandemi Covid-19, Istaka Karya tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran yang jatuh tempo pada akhir tahun 2021.

Oleh karena itu, akhirnya pada 12 Juli 2022, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil keputusan untuk membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) yang sebelumnya telah dicapai. Hasil dari keputusan ini adalah pengumuman kepailitan resmi bagi Istaka Karya.

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin menilai bahwa putusan pailit Istaka Karya merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah yang telah ada sejak lebih dari sepuluh tahun lalu.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terkatung-katung sejak lama,” tukasnya. 

Para Korban Istaka Karya

Pembubaran Istaka Karya menjadi sorotan lantaran jumlah utangnya kepada ratusan subkontraktor belum terbayarkan. Para subkontraktor telah bertahun-tahun digantung nasibnya oleh perusahaan konstruksi BUMN tersebut. Penggantungan nasib tersebut berujung pada penderitaan ekonomi yang diterima para korban.

Sebut saja Triyatno. Salah satu kreditur PT Istaka Karya tersebut diusir dari rumahnya sendiri lantaran tak sanggup membayar cicilan utang ke bank. Utang Istaka Karya kepada dirinya sebesar Rp110 juta. Namun, utang tersebut dikabarkan tidak terbayar hingga 15 tahun berlalu.

Triyatno mengungkapkan, ia sudah mencoba berbicara dengan pihak Istaka Karya terkait pelunasan utang tersebut. Sayangnya, hasil yang didapatkan nihil, hingga ia dan keluarganya pun terpaksa tinggal di rumah kontrakan.

“Saya sudah berupaya untuk meminta hak saya dengan baik-baik, tapi sampai sekarang, hak kami belum dibayar semuanya. Sampai rumah saya itu disita sama bank,” ungkapnya dilansir dari kanal YouTube Metro TV, Jumat (25/8/2023).

Ia juga meminta bantuan kepada Presiden RI dan Menteri BUMN agar membantu pelunasan utang tersebut.

“Minta hak saya, Pak. Kasihani (saya), Pak Jokowi, Pak Erick Thohir. Bantulah kami, kami rakyat kecil, Pak,” pinta Triyatno sembari menahan tangisnya. 

Penanganan Utang Sedang Berjalan

Penanganan utang oleh Istaka Karya, yang dinyatakan pailit pada Juli 2022, sedang berjalan dengan melibatkan kurator yang berada di bawah pengawasan Pengadilan. Sebagai upaya menyelesaikan kewajiban tersebut, Pengadilan telah mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pihak yang memiliki klaim pada 4 Agustus 2023 lalu.

Pada pertemuan tersebut, PT PPA bersama dengan para kreditur mendukung usulan kurator untuk membagikan sebagian hasil penjualan jaminan kepada kreditur yang memiliki klaim serupa, dengan mengutamakan prinsip keadilan dan aspek kemanusiaan sesuai dengan semangat Undang-Undang Kepailitan. Keputusan mengenai pembagian tersebut akan ditentukan oleh Pengadilan.

Sementara itu, para pemegang saham konversi selama periode Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya pada tahun 2013, saat ini telah diakui sebagai kreditur dan telah diverifikasi oleh kurator.

Rizwan menyatakan bahwa PPA, yang menerima mandat dari Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020, mendukung usaha penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang diajukan oleh kurator pada pertemuan kreditur pada 4 Agustus 2023.

"Persetujuan ini dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Mengintip Rencana Merger Tiga Maskapai BUMN

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: