Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garap Penyimpanan CO2 di Luar WK Migas, Indonesia Targetkan Bangun CCS Hub

Garap Penyimpanan CO2 di Luar WK Migas, Indonesia Targetkan Bangun CCS Hub Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Implementasi teknologi penangkapan, utilisasi, dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCS/CCUS) dalam industri hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai kian diperlukan. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mirza Mahendra memgatakan, selain mampu menekan emsisi, teknologi ini juga bisa meningkatkan produksi hulu migas.

Ia menyebut bahwa saat ini Indonesia bahkan sudah memiliki 15 proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua. Sebagian besar proyek tersebut ditargetkan on-stream sebelum tahun 2030, di mana total potensi injeksi CO2 antara tahun 2030 hingga 2035 berkisar 25 hingga 68 juta ton.

Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Kolaborasi Implementasi CCS/CCUS Menuju NZE 2060

"Pemerintah bahkan merencanakan pengembangan peraturan serta kajian pemetaan penyimpanan CO2 di luar wilayah kerja migas," ujar Mirza dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/8/2023). 

Mirza mengatalan, beberapa proyek CCS/CCUS sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023, sumber CO2 berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas dan pemanfaatan CO2 dari industri lain hanya diperbolehkan untuk kegiatan CCUS dalam rangka meningkatkan produksi minyak dan gas.

"Peraturan Kementerian ESDM masih fokus pada CCS/CCUS di wilayah kerja migas. Jadi, proyek-proyek lainnya, khususnya CCS Hub, perlu diatur melalui peraturan yang lebih tinggi," ungkapnya. 

Menurutnya, pentingnya CCS Hub hanya untuk menjawab tantangan tingginya biaya dalam pengembangan CCS/CCUS, di mana biaya paling tinggi adalah untuk capture atau penangkapan CO2 sekitar 73% dari total biaya.

"Berdasarkan studi ERIA, biaya pengambilannya sekitar US$45,92 dan biaya penyimpanan sekitar US$15,93. Penangkapan merupakan hal yang paling mahal dalam hal biaya penangkapan CO2," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Mirza, diperlukan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan melalui CCS Hub dan clustering untuk meningkatkan kelayakan proyek CCS/CCUS dengan menggunakan fasilitas bersama. 

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pengembangan teknologi juga diperlukan untuk menyediakan teknologi yang lebih efisien dan efektif.

Selain penangkapan, implementasi CCS/CCUS akan bergantung pada kapasitas penyimpanan. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah membentuk Tim Satuan Tugas bersama Lemigas dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan studi dan menghitung kapasitas penyimpanan CO2 untuk lapangan minyak dan gas serta saline aquifer.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: