- Home
- /
- Government
- /
- Government
KemenPPPA Optimis Peraturan Pelaksana UU TPKS Akan Rampung September 2023
Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan, mengatakan pembahasan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih tahap harmonisasi.
"Aturan turunan saat ini masih diharmonisasi. Tahap akhir harmonisasi di Kemenkumham," kata Indra Gunawan dalam bincang media bertajuk "Mencegah Kekerasan Seksual Dimulai dari Keluarga", di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Viral Video Lagu Anak Diduga Berunsur LGBT, KemenPPPA Langsung Ambil Langkah
Indra mengungkapkan pihaknya berharap peraturan pelaksanaan UU TPKS ini bisa selesai pada September 2023.
"Semoga di bulan September sudah bisa diselesaikan," katanya.
Diketahui, KemenPPPA bersama 13 kementerian atau lembaga terkait tengah menyusun peraturan pelaksana usai disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peraturan pelaksana ini akan ada dalam bentuk tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, serta RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.
Baca Juga: Bertemu Anak-anak Disabilitas Wonogiri, Menteri PPPA: Mereka Harus Dipenuhi Haknya
Kemudian, Rancangan Perpres Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, Rancangan Perpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Untuk itu, Pemerintah terus mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Advertisement