Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Migrant Watch Tegaskan Moratorium Penempatan PMI ke Timur Tengah Segera Dibuka

Migrant Watch Tegaskan Moratorium Penempatan PMI ke Timur Tengah Segera Dibuka Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyatakan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah sudah bisa dipastikan dibuka kembali.

"Tadi Ibu Menteri memastikan moratorium ke negara kawasan Timur Tengah sudah dicabut. Nanti akan keluar Keputusan Menteri baru tentang pencabutan moratorium tersebut. Ke depan, penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah akan mengikuti ketentuan Undang-undang No. 18 Tahun 2017. Berarti negara manapun PMI boleh bekerja, asal negara tersebut memiliki kerjasama dengan Indonesia. Jadi tidak ada lagi istilah ditutup atau dilarang oleh pemerintah," kata Aznil dalam konferensi pers bersama Menteri Ida Fauziyah.

Aznil Tan menjelaskan ke depannya, pemerintah tidak lagi menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang selama ini berlaku ke beberapa negara penempatan.

"Karena kembali ke Undang-undang No. 18 Tahun 2017, Kemnaker tidak lagi menerbitkan pengaturan khusus seperti SPSK yang selama ini membelenggu kebebasan orang bekerja. Artinya SPSK ke Arab Saudi sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Ia menyampaikan pembukaan Penempatan PMI ke negara-negara kawasan Timur Tengah masih menunggu tahap finalisasi koordinasi ke berbagai stakeholder terkait, agar tidak ada kekosongan regulasi dalam proses penempatan PMI nanti.

"Ibu menteri tidak memastikan tanggal pengumuman resmi dibukanya kembali penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah tersebut. Sekarang sudah tahap finalisasi regulasi dan sedang melakukan koordinasi ke berbagai instansi pemerintah. Ketika dibuka, semua stakeholder sudah siap melaksanakan regulasi tersebut, termasuk pemerintah daerah dan desa," paparnya.

Lebih lanjut, Aznil Tan menyampaikan pembukaan penempatan PMI secara resmi ditandai dengan keluarnya Inpres (Instruksi Presiden). 

"Karena sering terjadi perbedaan peraturan pusat dengan daerah. Maka untuk menyeragamkannya akan dikeluarkan Inpres oleh presiden agar semua bergerak produktif," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: