Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wisman ke Bali Kena Retribusi, Begini Aturannya

Wisman ke Bali Kena Retribusi, Begini Aturannya Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah daerah (Pemda) Bali segera akan menerapkan pajak wisata mancanegara (Wisman) sebesar Rp150 ribu sebagai pungutan kebudayaan dan alam Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/9/2023), mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Selanjutnya hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Baca Juga: Pemprov Bali Dorong Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Dia menjelaskan pungutan bagi wisman yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 36 ialah:

1. Dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang.

2. Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia.

3. Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik.

4. Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia.

5. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, dengan alur: Wisman masuk ke Sistem Love Bali berbasis Word Electric Browser (Web) atau Mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan. Serta, Wisman memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti bank transfer, virtual account, QRIS; dan apabila proses transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada Wisman bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital.

6. Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, Wisman wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (counter) Bank Rakyat Indonesia, yang tersedia di Bandara | Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali, dengan alur:

  • Wisman menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia;
  • Wisman melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kart kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC); dan
  • Apabila proses transaksi berhasil, Wisman bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out) bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital.

7. Wisman sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: