Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah, Regulator Jepang Berencana Hapuskan Pajak ‘Keuntungan Belum Terealisasi’ di Aset Kripto!

Wah, Regulator Jepang Berencana Hapuskan Pajak ‘Keuntungan Belum Terealisasi’ di Aset Kripto! Kredit Foto: Reuters/Issei Kato
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas pengatur keuangan utama Jepang, Otoritas Layanan Keuangan (FSA), telah memutuskan untuk mengambil alih regulasi kripto dengan mengusulkan perubahan dalam kode pajak terkait aset digital.

Dilansir dari Cointelegraph, Rabu (6/9/2023), menurut laporan media lokal, FSA mengajukan permohonan tersebut pada tanggal 31 Agustus. Usulan yang paling mencolok dalam dokumen berhalaman 16 tersebut adalah upaya untuk membebaskan perusahaan domestik dari pajak "keuntungan yang belum direalisasi" pada akhir tahun terkait mata uang kripto. Diketahui bahwa di beberapa negara, entitas hukum hanya harus membayar pajak setelah aset kripto dijual ke fiat, tetapi di Jepang, mereka dikenakan pajak secara tahunan.

Baca Juga: Setelah Gulung Tikar, Bursa Kripto FTX Pindahkan Aset Digital ke Rekening Baru

Amendemen yang diusulkan oleh FSA bisa diterima, pasalnya lembaga tersebut menyatakan bahwa Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri sudah mendukungnya. Seperti yang dijelaskan FSA dalam pengumumannya, reformasi ini akan "memperbaiki lingkungan untuk promosi Web3 dan mendorong startup bisnis yang memanfaatkan teknologi blockchain."

Sementara itu, advokat industri kripto di Jepang telah menuntut revisi rezim pajak nasional seputar aset digital untuk waktu yang cukup lama. Pada akhir Juli, Asosiasi Blockchain Jepang (JBA), sebuah kelompok non-pemerintah, meminta pemerintah Jepang untuk melakukan tiga perubahan besar dalam regulasi kripto.

Baca Juga: Komite Senat Australia Menolak RUU Kripto yang Diajukan oleh Senator Andree Bragg

Yang pertama adalah menghapus pajak keuntungan yang belum direalisasi pada akhir tahun bagi perusahaan yang memiliki aset kripto. Dua lainnya mencakup beralih dari pajak keuntungan perdagangan aset kripto pribadi menjadi pajak pemisahan penilaian sendiri, dengan tarif pajak seragam sebesar 20%, dan menghapus pajak penghasilan atas keuntungan yang dihasilkan setiap kali seseorang menukar aset kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: