Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Social Commerce Disebut Hambat UMKM, Apa Langkah Kemenkominfo?

Social Commerce Disebut Hambat UMKM, Apa Langkah Kemenkominfo? Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan, kasus social commerce atau media sosial yang mengombinasikan layanan jual-beli ini masih menjadi perhatian dan urusan kementerian tersebut. Lantas, apa langkah yang mereka lakukan?

“Dalam kasus social commerce, kita juga perhatikan dan urus (concern). Kalau ada platform atau layanan di platform tersebut yang dikatakan menghambat UMKM kita, itu juga kita harus mengambil langkah-langkah,” ujar Usman di acara Bincang E-Commerce bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) di Jakarta pada Jumat (8/9/2023).

Meski begitu, langkah yang dilakukan Kemenkominfo sendiri masih bergantung pada platform dan kontennya.

Baca Juga: Zulhas Optimistis E-Commerce Mampu Berdayakan UMKM Hingga ke Pasar Internasional

“Tetapi, langkah yang dilakukan Kominfo sesuai tugas dan fungsinya, yakni tergantung platform dan kontennya,” imbuhnya. Sehingga, Kemenkominfo masih membutuhkan bantuan dari kementerian lain, misalnya Kementerian Perdagangan atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM).

Usman pun mengambil contoh kasus social commerce dengan meminta wawasan atau insight dari Kementerian Perdagangan.

“Praktik dagang yang dilakukan dalam satu platform melanggar aturan, tentu kita menunggu rekomendasi kementerian terkait untuk mengambil langkah di platform tersebut. Langkahya apa? Mulai dari teguran sampai pemblokiran,” tegas Usman. 

Usman mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang berisi tentang langkah tegas apabila platform melanggar aturan, yakni berupa denda.

Di samping itu, Usman juga mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memiliki mekanisme hukuman lebih beragam, yakni berupa denda dan hukuman pidana. 

“Sekarang mulai kita hidupkan denda, misalnya di UU PDP ada denda selain hukuman pidana, supaya kami enggak sedikit-sedikit blokir, sensor, begitu kan. Jadi ada mekanisme lain, yakni mekanisme denda,” lanjutnya.

Menurutnya, mekanisme denda ini bersifat komplementari dan substitusi, yang ketika orang yang didenda tidak sanggup membayarnya, maka dapat diganti dengan kurungan penjara.

Baca Juga: Menteri Teten Larang Keras Tiktok Jualan, Saham E-Commerce Beterbangan Kecuali Punya Djarum Group

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: