Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tertibkan Social Commerce, Zulhas Resmi Rilis Aturan Baru Perdagangan Digital

Tertibkan Social Commerce, Zulhas Resmi Rilis Aturan Baru Perdagangan Digital Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) baru saja merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 demi mewujudkan perdagangan digital yang adil dan sehat.

Zulhas mengatakan, aturan baru ini mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai revisi dari Permendag 50 Tahun 2020, yang berlaku mulai 26 September 2023.

"Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis dan mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen," terang Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Zulhas Nilai Tiktok Shop Rugikan UMKM Lokal: Main 'Curang' dan Tak Adil

Zulhas menegaskan, aturan baru ini diterbitkan sebagai respons pemerintah terhadap berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku UMKM lokal khususnya tradisional.

Selain itu, juga dalam rangka merespons indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri, dengan menjual barang berharga sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

Ada pun Zulhas mengungkapkan beberapa aturan utama dalam Permendag 31 Tahun 2023, di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar atau marketplace hingga social commerce.

Melalui pendefinisian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya. 

Dalam Permendag ini, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, penyelenggara PMSE termasuk social commerce wajib memastikan tidak adanya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya yang dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

"Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa," tegas Zulhas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: