Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buka-bukaan Menteri Suharso Monoarfa, Beginilah Great Plan Bappenas di 2024

Buka-bukaan Menteri Suharso Monoarfa, Beginilah Great Plan Bappenas di 2024 Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Rencana Kerja Kementerian PPN/Bappenas tahun 2024 ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. 

Suharso mengatakan, rencana tersebut dikategorikan berdasarkan fungsi perencanaan, fungsi pengalokasian, fungsi pengendalian dan fungsi prakarsa strategis.

Baca Juga: Bappenas Ungkapkan Tujuh Tantangan UMKM Naik Kelas, Apa Saja?

"Rencana kerja berdasarkan fungsi perencanaan dikategorikan menjadi 3 bagian. Pertama, rencana pembangunan tahunan nasional meliputi penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrim, tingkat pengangguran terbuka, serta rasio gini, konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan Single salary bagi ASN, penguatan tata kelola perencanaan dan peran clearing house untuk menajamkan perencanaan major project," ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

Suharso menjelaskan, dalam rencana pembangunan tahunan, akan dilakukan pula penyelenggaraan Musrenbangnas dalam rangka Penyusunan RKP tahun 2025, penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia, koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan (PHLN, PDN, SBSN) dan koordinasi strategis penyusunan revisi UU SPPN.

"Kedua, Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah, yaitu penyusunan RPJMN 2025-2029. Ketiga, Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang, yaitu publikasi secara nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045," sambungnya.

Kemudian, Suharso menyampaikan, rencana kerja berdasarkan fungsi pengalokasian meliputi penguatan sinkronisasi KRISNA dengan SAKTI, pengembangan sistem KRISNA RPJMN dan KRISNA rencana strategis yang terintegrasi, integrasi pemanfaatan sumber pembiayaan alternatif/ Non-APBN, koordinasi penyusunan kebijakan dan perencanaan DAK, penyusunan pedoman pelaksanaan turunan UU HKPD dan HKFN.

Baca Juga: Berantas PBK Bodong, Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal

"Berdasarkan fungsi pengalokasian, akan dilakukan pula fasilitasi perencanaan dan penyiapan proyek KPBU sektor prioritas fasilitas perkotaan, market engagement proyek KPBU IKN, sosialisasi peraturan pelaksanaan KPBU reguler dan capacity building regional, pembiayaan investasi non-anggaran serta perbaikan, penajaman, dan pengembangan alokasi program bantuan sosial, perluasan jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kepemilikan aset produktif dan pelayanan dasar," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: