Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berantas PBK Bodong, Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal

Berantas PBK Bodong, Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.327 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari-Agustus 2023. 

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menyampaikan pemblokiran yang dilakukan dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut merupakan upaya strategis mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang PBK.

Baca Juga: Bappebti Buka Pendaftaran Pedagang Kripto Hingga Agustus 2023

"Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin dan berkelanjutan terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal. Selain berpotensi merugikan masyarakat, kegiatan ilegal dapat merusak citra industri PBK dan menimbulkan persaingan dunia usaha yang tidak sehat. Jadi, diperlukan langkah untuk meminimalisasi promosi, iklan, dan penawaran entitas ilegal di bidang PBK," tegas Didid, dikutip Selasa (15/8/2023).

Meski Bappebti telah memblokir domain situs web entitas illegal, masih banyak ditemukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK ilegal di tengah masyarakat. 

Didid menekankan kepada entitas-entitas illegal yang telah diblokir tersebut agar mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti dan menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelahnya, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Kemendag, Aldison, mengingatkan setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah NKRI wajib memiliki izin dari Bappebti. 

Berikutnya, tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Bappebti: Juni 2023, Jumlah Pelanggan Aset Kripto Terdaftar 17,54 Juta

"Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal. Apabila terjadi perselisihan, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya. Demikian sebaliknya. Apabila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang telah memiliki izin dari Bappebti, Bappebti dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Aldison juga mengimbau entitas ilegal di bidang PBK untuk mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya kepada masyarakat, Bappebti tidak akan lelah mengimbau agar lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: