Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaji PNS Naik 8%, Pagu Anggaran Kemenkeu Nambah Jadi Rp48,7 Triliun

Gaji PNS Naik 8%, Pagu Anggaran Kemenkeu Nambah Jadi Rp48,7 Triliun Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024. Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tersebut mengatakan bahwa pagu Kemenkeu 2024 setelah penyesuaian Badan Anggaran DPR RI menjadi Rp48,7 triliun. 

Dalam pagu ini terdapat tambahan Rp355,01 miliar sebagai dampak kebijakan kenaikan gaji sebesar 8% di tahun 2024 bagi 78.520 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Di Depan Polri, Sri Mulyani Ungkap Kunci Negara Maju Berpenghasilan Tinggi: Musuhi Korupsi!

Ada pun kenaikan itu digunakan untuk mendukung pelaksanaan tusi dalam pengelolaan kebijakan fiskal, penerimaan dan belanja negara, serta perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko.

“Dengan demikian, dengan adanya tambahan Rp355,01 miliar, maka pagu dari Kemenkeu menjadi Rp48,7 triliun, di mana pagu Kemenkeu tanpa BLU (Badan Layanan Umum) adalah Rp39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp9,42 triliun,” terang Sri Mulyani, dikutip Jumat (15/9/2023).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pagu Kemenkeu tahun depan yang bertambah itu terdiri dari tiga fungsi.

Pertama, untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp45,03 triliun. Kedua, fungsi ekonomi Rp232,54 miliar. Ketiga, fungsi pendidikan Rp3,43 triliun.

Baca Juga: RI Cari Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Kemenkeu Andalkan Hilirisasi hingga UU P2SK

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: