Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RI Cari Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Kemenkeu Andalkan Hilirisasi hingga UU P2SK

RI Cari Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Kemenkeu Andalkan Hilirisasi hingga UU P2SK Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, ke depannya transformasi ekonomi akan terus dilanjutkan untuk mendorong pengembangan sumber pertumbuhan baru.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan tema kebijakan fiskal 2024 untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan demi mewujudkan visi Indonesia maju 2045.

Baca Juga: Depan Wakil Rakyat, Sri Mulyani Pamer Kemenkeu Hemat Anggaran Rp1,56 Triliun

"Ke depan di transformasi ekonomi, tentu harus terus kita lanjutkan untuk mengembangkan, mendorong pengembangan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi yang baru," kata Suahasil, dalam Raker Komisi XI DPR RI dengan agenda Pembahasan Asumsi Dasar dalam RUU APBN 2024 dan Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN 2024 pada Kamis (31/8/2023).

Suahasil menjelaskan, pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru dapat dilakukan dengan meningkatkan partisipasi ekonomi nasional dalam rantai pasok global. Hal tersebut dilakukan melalui hilirisasi sumber daya alam, termasuk mineral dan migas, dan mendorong ekosistem ekonomi hijau Indonesia, seperti energi hijau dan carbon trading.

Selain itu, Indonesia juga dapat berpartisipasi dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai dan ekonomi digital yang sustainable dan inklusif. "Pada saat yang bersamaan, kita terus meningkatkan kekuatan ketahanan ekonomi domestik Indonesia," ujar dia.

Menurut Suahasil, sektor potensial yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi domestik ialah pengolahan hasil alam untuk meningkatkan ketahanan pangan dan orientasi ekspor, pengembangan energi ramah lingkungan untuk mencapai ketahanan energi, pemulihan pariwisata untuk perbaikan devisa, dan penguatan sektor keuangan melalui implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Semuanya adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang tinggi, mempercepat perbaikan kesejahteraan masyarakat, dan ketahanan ekonomi yang berdaya saing," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: