Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lebih dari Satu Abad, Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di NTT

Lebih dari Satu Abad, Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di NTT Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Kupang -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto, menyerahkan Sertifikat Rumah Ibadah untuk Gereja Masehi Injili di Timor, Kupang, NTT, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren menjadi program yang mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia. Manfaat dari gerakan tersebut mulai terlihat dengan tersertifikasinya tanah-tanah rumah ibadah.

Sebelumnya, Gereja Masehi Injili di Timor menjadi salah satu rumah ibadah yang mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya, pada Jumat (15/09/2023). Rumah ibadah itu memiliki luas 3.792 meter persegi.

Baca Juga: Jokowi Puji Kinerja Menteri Hadi Selesaikan Sertifikasi 106 Juta Bidang Tanah

Sementara itu, Pdt. Sinta Waang menceritakan bahwa tanah tempat berdirinya gereja tersebut sudah lebih dari satu abad belum memiliki kepastian hukum.

"Lebih dari 100 tahun, usia (tanahnya). Lebih tua dari Gereja Masehi Injili di Timor," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan alasan kenapa gereja tersebut lama tidak memiliki sertifikat. Usut punya usut, sulitnya pembuatan sertifikat disebabkan adanya permasalahan waris dari pemilik tanah terdahulu.

"Bisa lama karena memang proses juga agak sedikit rumit, karena tentang kepemilikan hak warisnya dan terlalu lama ditunda untuk pengurusan. Setelah orang tuanya meninggal, hak waris masih dalam pembicaraan cukup lama," jelasnya.

Baca Juga: Menteri Hadi Ingatkan Wisudawan STPN Bela Setiap Jengkal Tanah untuk yang Berhak

Masalah lainya muncul bukan hanya lamanya gereja tidak bersertifikat melainkan juga para pengurus gereja yang masih merasa hak atas tanah bukanlah hal yang penting. Hingga akhirnya, belakangan terdapat konflik pertanahan yang melibatkan gereja-gereja di sekitarnya.

"Mungkin juga dulu tidak terlalu merasa penting untuk pengurusan sertifikasi. Namun, ketika sudah banyak kasus, gereja mulai melihat memang ini adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi," lanjutnya. 

"Waktu para pengurus tergerak untuk mengurus alas hak dari tanah gereja, Kementerian ATR/BPN menyediakan program yang mempercepat proses sertifikasi rumah ibadah. Kini para jemaat yang beribadah bisa lebih tenang dengan adanya sertifikat," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: