Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas Kereta Api

Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas Kereta Api Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung memberikan potongan harga tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono kepada wartawan di Bandung, S enin (18/9/2023)

Mahendro mengatakan, tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan. 

Baca Juga: Uji Coba Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dimulai, Kemenhub Minta KCIC Lakukan Hal Ini

Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan "Hari Perhubungan Nasional" yang jatuh pada 17 September.

Adapun aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas diantaranya:

1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. 

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.

5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Mahendro berharap reduksi ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. KAI telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api. 

"KAI juga memberi perhatian khusus dengan telah menyediakan fasilitas layanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

Saat ini, KAI telah memiliki berbagai fasilitas untuk kalangan disabilitas di antaranya website bersuara, jalan yang dilengkapi dengan guiding block, ramp atau jalan khusus untuk kursi roda, serta formulir permohonan informasi dalam huruf braille. 

"KAI bersama Komisi Informasi Pusat juga telah menggelar kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan peserta dari perwakilan komunitas tunanetra Bandung beberapa waktu yang lalu," pungkasnya.

Baca Juga: Jajal Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Presiden Jokowi: Tembus 350 Km/Jam!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: