Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uji Coba Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dimulai, Kemenhub Minta KCIC Lakukan Hal Ini

Uji Coba Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dimulai, Kemenhub Minta KCIC Lakukan Hal Ini Kredit Foto: Kementerian Perhubungan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka mendukung uji coba terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-bandung (KCJB) pada Kamis (14/9/2023).

Melalui surat ini, DJKA menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyebutkan bahwa aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka, Cek Caranya

“Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” tegas Risal dikutip dalam siaran pers, Minggu (17/9/2023).

Selain melalui surat pernyataan dari Presiden Direktur PT KCIC, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB diasuransikan. Lebih lanjut, sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, Risal menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.

“Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test, dan Operation Safety Assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC),” urai Risal.

Risal menegaskan bahwa jika persyaratan yang diajukan oleh DJKA tidak dipenuhi, kegiatan uji coba operasional terbatas akan dihentikan.

“Apabila dalam pelaksanaan uji coba, PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan, maka uji coba terbatas ini batal demi hukum dan pelaksanaan uji coba terbatas ini akan segera kami hentikan sampai keseluruhan persyaratan dipenuhi kembali,” pungkas Risal.

Baca Juga: Jelang Uji Coba KA Cepat dengan Presiden, KCIC: Memastikan Kesiapan Fasilitas hingga Aksesibilitas

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: