Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulator Korea Selatan Mulai Fokus pada Perdagangan Kripto di Bursa Ilegal

Regulator Korea Selatan Mulai Fokus pada Perdagangan Kripto di Bursa Ilegal Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulator-regulator Korea Selatan dikabarkan tengah memfokuskan perhatian mereka pada perdagangan kripto di bursa ilegal (OTC) lantaran meningkatnya kekhawatiran tentang penggunaannya dalam kegiatan kriminal. Regulator keuangan di negara tersebut dikabarkan memantau perdagangan di pasar kripto OTC.

Dilansir dari Cointelegraph, Selasa (19/9/2023), berdasarkan laporan yang diterbitkan dalam surat kabar lokal, wakil jaksa kepala Ki No-Seong dan Park Min-woo dari Komisi Layanan Keuangan (FSC) serta pejabat regulasi penting lainnya menghadiri sesi mengenai "Isu Hukum Pidana Terkait Aset Virtual" dengan fokus pada pasar kripto OTC yang tidak diatur.

Selama acara tersebut, No-Seong meminta pengaturan pasar kripto OTC karena kekhawatiran tentang pencucian uang.

Baca Juga: Produk Reksa Dana Kripto Terus Alami Aliran Keluar Selama 9 Minggu Terakhir

"Perusahaan-perusahaan ilegal mata uang virtual OTC memiliki perusahaan-perusahaan luar negeri dan terlibat dalam bisnis mengkonversi mata uang virtual yang diperoleh secara ilegal menjadi won Korea atau mata uang asing. Diperlukan pengaturan terhadap perusahaan-perusahaan ini sebagai bisnis perdagangan aset virtual yang tidak dilaporkan,” ujar Seong. 

Untuk diketahui, terminologi "pasar kripto OTC" menggambarkan bursa yang tidak diakui secara resmi oleh pemerintah. Transaksi mata uang digital OTC mencakup semua transaksi di luar platform yang diatur, termasuk peer-to-peer lending (P2P).

Menurut laporan tersebut, ada total 172 jenis kripto yang tersedia di Upbit, platform kripto yang diatur terbesar di Korea Selatan. Sementara itu, platform OTC menawarkan hingga 700 jenis kripto.

Laporan tersebut mencatat beberapa contoh penggunaan platform OTC untuk mengkonversi aset digital menjadi won Korea. Departemen Investigasi Kejahatan Internasional Kantor Jaksa Distrik Incheon menangkap dan mendakwa tiga orang dengan tuduhan terlibat dalam transaksi pertukaran asing ilegal antara Oktober 2021 dan Oktober 2022.

Tiga tersangka yang ditangkap ternyata membeli kripto senilai $70,9 juta (Rp108,9 miliar) dari OTC luar negeri atas permintaan pihak Libya dan kemudian mengirimkannya ke Korea untuk dikonversi menjadi uang tunai, sesuai dengan laporan tersebut. Sementara itu, nilai transaksi pertukaran asing ilegal yang dilakukan dengan mata uang digital diperkirakan mencapai $4 miliar (Rp61,4 triliun) tahun lalu. 

Selama bertahun-tahun, Korea Selatan dikenal dengan regulasi kripto yang ketat dan telah memiliki beberapa regulasi untuk mengatasi kejahatan terkait kripto. Regulator-regulator negara ini menjadi lebih proaktif menyusul kejatuhan Terra.

Baca Juga: Jumlah Pencurian Dana Kripto Oleh Korea Utara Turun 80% dari 2022

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: