Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Capim KPK Akan Laporkan Ketua Majelis Hakim PN Jakbar & Anggotanya ke Komisi Yudisial

Mantan Capim KPK Akan Laporkan Ketua Majelis Hakim PN Jakbar & Anggotanya ke Komisi Yudisial Kredit Foto: Istimewa

Berdasarkan Pasal 11 ayat (5) junto Pasal 15 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar PT Duta Pendawa Kharisma yang termuat dalam Akta PT Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 dan Pasal 118 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), di mana jika semua jabatan anggota Direksi lowong/dan atau berhalangan tetap, maka Komisaris berhak dan berwenang untuk mengambil alih semua tugas dan wewenang Direksi agar perusahaan tetap berjalan.

Amstrong menegaskan, berdasarkan argumentasi yang telah dijelaskannya, maka Bataradjaja, yang merupakan mantan capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019–2023, berhak dan berwenang menjabat sebagai Direksi PT Duta Pendawa Kharisma.

"Jadi logikanya, bagi para pemegang saham yang menyelenggarakan RUPSLB tanggal 4 April 2022 dan tidak mau RUPSLB diadakan Juni 2022 yang diselenggarakannya oleh klien saya, Bataradjaja, maka patut diduga keras: pertama, ingin menguasai PT Duta Pendawa Kharisma dan Hotel Prinsen Park sebagai kegiatan usahanya. Kedua, mereka diduga takut ketahuan dugaan pencurian uang hotel yang telah berlangsung lama," ucap Amstrong.

Menurut Amstrong, termasuk juga soal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Duta Pendawa Kharisma Nomor 04 tanggal 4 April 2022 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, diketahui pelaksanaan RUPSLB 4 April 2022 dilaksanakan di tempat lain, yaitu di Jalan Sungai Gerong Nomor 5, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat bertentangan dengan pasal 9 ayat (1) Akta PT Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016, yang menyebutkan RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usaha, yaitu tempat kedudukan maupun PT Duta Pendawa Kharisma melakukan kegiatan usaha di Jalan Mangga Besar Raya Nomor 85 D Jakarta.

"Jadi majelis hakim dalam memutus perkara ini salah dalam penerapan hukumnya, sehingga perkara ini yang sudah masuk dalam tingkat banding jangan sampai lagi terulang dalam menganalisis penerapan perkara hukum dan saya berharap hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tegak lurus dalam penerapan hukumnya, sehingga hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa nantinya profesional, cerdas, adil, dan bijaksana," paparnya.

"Putusan perkara di tingkat pertama, PN Jakarta Barat, yang terdiri dari ketua majelis hakimnya, yaitu Iwan Wardhana beserta hakim anggotanya Ade Sumitra Hadisurya, Asmudi, maupun paniteranya Abdul Gopur akan segera kami laporkan ke Komisi Yudisial RI," imbuhnya.

Salah satu kuasa hukum, Julianta Sembiring menduga ada campur tangan dari “tangan-tangan yang tidak terlihat” menilik salah satu lawannya, Karna Brata Lesmana adalah mantan elit Partai NasDem yang sekarang menjadi caleg PDI-P.

Kemudian Ratna Herlina Suryana yang juga kuasa hukum mengatakan perkara ini tidak boleh diintervensi oleh mafia peradilan atau mafia hukum, agar penegakan hukum berjalan sebagaimana semestinya, sehingga hukum dapat ditegakkan dengan benar.

Baca Juga: Payung Investasi sampai Hukum, Pemerintah Jokowi Hadirkan Wacana Aturan CCS

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: