Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkah Implementasi Perdagangan Karbon Indonesia, Sejuta Manfaat Bagi Pelaku Usaha

Berkah Implementasi Perdagangan Karbon Indonesia, Sejuta Manfaat Bagi Pelaku Usaha Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Senior Manager Operasi Industri SBU & Industri ID Survey Sapto Agung, mengatakan bahwa Pelaku Usaha akan memperoleh manfaat yang signifikan dari implementasi perdagangan karbon di Indonesia. 

“Pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui tahapan penting  hingga terealisasinya pengurangan emisi serta potensi nilai tambah yang bisa didapat dari perdagangan karbon melalui bursa karbon,” ujarnya dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Selasa (19/9/2023). 

Baca Juga: Ekonomi Moncer, BI Prediksi Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Agustus 2023

Ia lalu mengungkap bahwa terdapat dua tahapan yang telah direncanakan oleh IDSurvey untuk mengimplementasikan perdagangan karbon di Indonesia. “Ada dua tahapan, yang pertama ada skema ETS dan kedua adalah skema Offset,” tuturnya. 

Untuk diketahui, tahapan-tahapan dari skema ETS meliputi:

  • Inventarisasi Data Historis 
  • Rencana Monitoring
  • Penetapan PTBAE-PU (Kementerian Sektor)
  • Perhitungan/ Pengukuran Emisi
  • Laporan Emisi GRK
  • Verifikasi Laporan Emisi
  • Hasil Pelaksanaan PTBAE-PU Bukti Offset

Sementara itu, tahapan-tahapan skema Offset meliputi:

Baca Juga: Laju Ekonomi Kian Luar Biasa, Indonesia Dibidik Eksportir Jerman, Swiss dan Austria!

  • FS Proyek Hijau/ Mitigasi Pengimbangan Emisi
  • Penyusunan DRAM
  • Validasi DRAM
  • Pencatatan dalam SRN-PPI
  • Pelaksanaan Aksi Mitigasi
  • Penyusunan LCAM
  • Verifikasi LCAM

Ia lalu menjelaskan bahwa IDSurvey memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan kedua tahapan tersebut. Pelaksanaan konsultasi dekarbonisasi oleh IDSurvey untuk Pelaku Usaha (sesuai ISO 14064-1) hingga ke lingkup proyek/aksi mitigasi (sesuai ISO 14064-2) dalam upaya implementasi NEK (Permen LHK 21/20233) melalui SRN PPI dan Bursa Karbon. 

“Kami menggunakan ISO 14064-1 dan ISO 14064-2, dalam upaya mengimplementasi Permen LHK 21/2022 melalui SRN PPI, yang pertama adalah kita dapat memberikan awareness training. Ini kita berikan ini biasanya kepada perusahaan-perusahaan yang mempunyai subsidiary dan fasilitas yang cukup banyak,” ujarnya.     

Baca Juga: Pemanfaatan Bambu Dukung Ekonomi dan Perubahan Iklim 

Selanjutnya, IDSurvey juga akan memberikan batasan emisi GRK, inventarisasi, dan baseline. 

“Hal ini nantinya akan berimbas pada lingkup yang kedua, yakni batasan emisi GRL, inventarisasi & baseline. Yakni kesepakatan batasan emisi GRK di lingkup organisasi dan dilanjutkan inventarisasi serta baselining,” lanjutnya. 

“Yang ketiga, kita akan membuat peta jalan emisi GRK & MACC. Visualisasi target & program dekarbonisasi Pelaku Usaha dalam rangka NDC & NZE beserta prioritisasinya melalui MACC,” imbuhnya.

Baca Juga: Kurangi Efek Rumah Kaca, Teknologi PPLI Konsisten Terapkan Ekonomi Sirkular

Tiga tahapan terakhirnya adalah, penyiapan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM), Monitoring, Validasi, dan Verifikasi, serta penyiapan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: