Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulator Hong Kong Berencana Perketat Regulasi Kripto Akibat Banyak Kasus Penipuan

Regulator Hong Kong Berencana Perketat Regulasi Kripto Akibat Banyak Kasus Penipuan Kredit Foto: Ilustrasi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para regulator Hong Kong dikabarkan sedang mencari cara untuk mengencangkan peraturan di sektor pasar kripto setelah penangkapan enam individu dengan tuduhan penipuan bursa kripto ilegal bernama JPEX.

Dilansir dari Cointelegraph, Rabu (20/9/2023), pada tanggal 19 September, Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee Ka-Chiu, mengatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan upaya untuk memberi tahu investor dan mengingatkan mereka hanya menggunakan platform yang memiliki lisensi dari Komisi Sekuritas dan Kontrak Berjangka.

Sebelumnya, permasalahan JPEX mencuat pada tanggal 13 September ketika SFC memberitahukan publik bahwa mereka telah menerima lebih dari 1.000 keluhan tentang platform bursa kripto yang tidak terdaftar ini, dengan klaim kerugian mencapai lebih dari 1 miliar dolar Hong Kong (Rp1,96 triliun).

Baca Juga: Produk Reksa Dana Kripto Terus Alami Aliran Keluar Selama 9 Minggu Terakhir

Dalam pengumumannya, SFC mencatat bahwa JPEX mempromosikan layanan dan produk platformnya kepada publik Hong Kong melalui selebriti online dan penukaran uang over-the-counter.

Ketika masalah dengan JPEX menjadi publik, banyak pengguna platform tersebut mendapati diri mereka tidak dapat menarik dana mereka, sementara yang lain mengeluhkan saldo dompet yang berkurang. Setelah regulator Hong Kong memperingatkan bursa tersebut, platform tersebut dilaporkan meningkatkan biaya penarikan hingga $1.000 (Rp15,3 juta) untuk mencegah pengguna menarik aset mereka.

Bursa kripto tersebut kemudian menyalahkan pihak pembuat pasar pihak ketiga atas krisis likuiditas yang berlangsung di platform tersebut yang menyebabkan kenaikan biaya penarikan. Polisi Hong Kong juga menangkap influencer Joseph Lam (Lin Zuo) karena keterlibatannya dengan JPEX.

Sebagaimana diketahui, Hong Kong telah menegaskan dirinya sebagai pusat kripto yang berkembang pada tahun 2023, dengan legislasi pro-kripto dan membuka pasar perdagangan kripto untuk pelanggan ritel.

Namun, platform kripto yang tidak berlisensi seperti JPEX telah menipu banyak pengguna di negara tersebut karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran. Badan regulator sekarang sedang bekerja untuk mendidik masyarakat agar hanya menggunakan platform berlisensi dalam aktivitas perdagangan kripto mereka.

Baca Juga: Regulator Korea Selatan Mulai Fokus pada Perdagangan Kripto di Bursa Ilegal

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: