Hal serupa pun ditanyakan Doli pada pihak pemerintah yang disusul dengan persetujuan yang serupa.
"Pemerintah (setuju)?" tanya Doli.
Baca Juga: DPR Mengingatkan: Waspada 'Invisible Hand' Kekuatan Asing Gagalkan Investasi Pulau Rempang
"Sangat setuju," sahut perwakilan pemerintah.
"Jadi 19-25 Oktober 2023. Kita sepakat ya?" kata Doli.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga mengakui memiliki kecenderungan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pembukaan pendaftaran capres-cawapres. Menurut Hasyim, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu.
Dia pun mengaku, tanggal tersebut telah mencakup substansi jadwal yang mencakup sinkronisasi dan penyesuaian Undang-undang No. 7 tahun 2023 tentang Perubahan UU Pemilu.
Baca Juga: Demi Keadilan UMKM, DPR Dorong Bisnis Medsos dan Social Commerce Wajib Dipisah
"Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19-25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan substansi tentang jadwal yang kami ajukan, ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penesuaian dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan UU Pemilu," kata Hasyim dalam rapat konsultasi bersama Komisi II dan Pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement