Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR dan Pemerintah Sepakati Waktu Pendaftaran Capres-cawapres, Ini Jadwalnya!

DPR dan Pemerintah Sepakati Waktu Pendaftaran Capres-cawapres, Ini Jadwalnya! KPU | Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya

Hal serupa pun ditanyakan Doli pada pihak pemerintah yang disusul dengan persetujuan yang serupa. 

"Pemerintah (setuju)?" tanya Doli.

Baca Juga: DPR Mengingatkan: Waspada 'Invisible Hand' Kekuatan Asing Gagalkan Investasi Pulau Rempang

"Sangat setuju," sahut perwakilan pemerintah.

"Jadi 19-25 Oktober 2023. Kita sepakat ya?" kata Doli.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga mengakui memiliki kecenderungan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pembukaan pendaftaran capres-cawapres. Menurut Hasyim, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu.

Dia pun mengaku, tanggal tersebut telah mencakup substansi jadwal yang mencakup sinkronisasi dan penyesuaian Undang-undang No. 7 tahun 2023 tentang Perubahan UU Pemilu.

Baca Juga: Demi Keadilan UMKM, DPR Dorong Bisnis Medsos dan Social Commerce Wajib Dipisah

"Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19-25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan substansi tentang jadwal yang kami ajukan, ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penesuaian dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan UU Pemilu," kata Hasyim dalam rapat konsultasi bersama Komisi II dan Pemerintah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: