Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
Hal serupa pun ditanyakan Doli pada pihak pemerintah yang disusul dengan persetujuan yang serupa.
"Pemerintah (setuju)?" tanya Doli.
Baca Juga: DPR Mengingatkan: Waspada 'Invisible Hand' Kekuatan Asing Gagalkan Investasi Pulau Rempang
"Sangat setuju," sahut perwakilan pemerintah.
"Jadi 19-25 Oktober 2023. Kita sepakat ya?" kata Doli.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga mengakui memiliki kecenderungan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pembukaan pendaftaran capres-cawapres. Menurut Hasyim, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu.
Dia pun mengaku, tanggal tersebut telah mencakup substansi jadwal yang mencakup sinkronisasi dan penyesuaian Undang-undang No. 7 tahun 2023 tentang Perubahan UU Pemilu.
Baca Juga: Demi Keadilan UMKM, DPR Dorong Bisnis Medsos dan Social Commerce Wajib Dipisah
"Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19-25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan substansi tentang jadwal yang kami ajukan, ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penesuaian dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan UU Pemilu," kata Hasyim dalam rapat konsultasi bersama Komisi II dan Pemerintah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: