Dewan Perwakilan Daerah (DPR) dan Pemerintah menyepakati tanggal pendaftaran pasangan capres-cawapres di Pilpres dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
Kesepakatan itu tercapai melalui rapat konsultasi Komisi II DPR bersama Penyelengara Pemilu dan Pemerintah. Dalam rapat tersebut, dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
Baca Juga: DPR Setujui RUU APBN 2024 Dibawa ke Sidang Paripurna, Sri Mulyani Ungkap Isinya
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut bahwa terdapat dua opsi pembukaan pendaftaran capres-cawapres di Pilpres. Opsi pertama masa pendaftaran per tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023. Sementara opsi kedua per tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Berdasarkan kesepakatan rapat, Doli menyebut Komisi II dan KPU memiliki kecenderungan yang sama dalam pembukaan pendaftaran capres-cawapres, yaknk pada opsi kedua. Hal itu juga disepakati pihak yang terlibat dalam rapat tersebut.
Adapun opsi tersebut juga sebelumnya telah disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. Legislator Partai Amanat Nasional itu mengusulkan pendaftaran capres-cawapres di KPU dibuka pada tanggal 19 hingga 25 Oktober.
"Sebelum saya sampaikan ini, kita anggap saja karena Pak Gaus yang bicara kan, kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak usulan Pak Gaus? Setuju ya?" kata Doli dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Investasi Pulau Rempang, DPR Sebut Gaya Humanis Bahlil Perlu Dicontoh
"Setuju," jawab anggota Komisi II DPR.
Hal serupa pun ditanyakan Doli pada pihak pemerintah yang disusul dengan persetujuan yang serupa.
"Pemerintah (setuju)?" tanya Doli.
Baca Juga: DPR Mengingatkan: Waspada 'Invisible Hand' Kekuatan Asing Gagalkan Investasi Pulau Rempang
"Sangat setuju," sahut perwakilan pemerintah.
"Jadi 19-25 Oktober 2023. Kita sepakat ya?" kata Doli.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga mengakui memiliki kecenderungan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pembukaan pendaftaran capres-cawapres. Menurut Hasyim, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu.
Dia pun mengaku, tanggal tersebut telah mencakup substansi jadwal yang mencakup sinkronisasi dan penyesuaian Undang-undang No. 7 tahun 2023 tentang Perubahan UU Pemilu.
Baca Juga: Demi Keadilan UMKM, DPR Dorong Bisnis Medsos dan Social Commerce Wajib Dipisah
"Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19-25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan substansi tentang jadwal yang kami ajukan, ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penesuaian dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan UU Pemilu," kata Hasyim dalam rapat konsultasi bersama Komisi II dan Pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement