Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemenuhan BBM Harus Terjaga Selama Masa Transisi Energi

Pemenuhan BBM Harus Terjaga Selama Masa Transisi Energi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Nusa Dua, Bali -

Dalam masa transisi energi dari energi fosil menuju Energi Baru Terbarukan (EBT), minyak dan gas bumi masih menjadi andalan pemenuhan energi di Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, untuk memastikan itu, pemerintah terus mengupayakan kebutuhan BBM dalam negeri menambah cadangan yang ada dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi cekungan migas yang belum terekplorasi.

"Untuk memenuhi kebutuhan migas, Indonesia saat ini memfokuskan upaya eksplorasi cekungan migas mengingat Indonesia masih menyimpan banyak cadangan migas yang belum dimanfaatkan. Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 di antaranya masih belum dieksplorasi," ujar Arifin dalam acara The International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIOG) ke-4 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Arifin Tasrif Ungkap Gas Akan Jembatani Proses Transisi ke Energi Bersih

Arifin mengatakan, bagi Indonesia selama transisi menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik.

Selain kegiatan eksplorasi, mulai tahun 2023, Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. 

Dengan begitu, investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

Pemerintah menawarkan wilayah kerja baru kepada investor dengan syarat dan ketentuan yang lebih menarik, salah satunya adalah perbaikan pembagian ekuitas antara pemerintah dan kontraktor, memungkinkan kontraktor mendapatkan bagian melebihi 50%.

Kemudian, skema kontrak fleksibel yang berlaku untuk pengaturan cost recovery dan gross split untuk aktivitas konvensional dan non-konvensional. 10% bagian minyak bumi tahap pertama yang dapat dibagikan dan Domestic Market Obligation (DMO) dengan Indonesian Crude Price (ICP) 100% sepanjang periode Production Sharing Contract (PSC).

Begitupun dengan fasilitas perpajakan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi, insentif, termasuk kredit investasi dan percepatan penyusutan dan kemudahan akses data melalui mekanisme keanggotaan di Migas Data Repository (MDR).

"Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang baik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan SKK Migas sedang dalam tahap akhir revisi Peraturan Pemerintah 27 dan 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas," ujarnya.

Baca Juga: SKK Migas dan KKKS Tanda Tangani Kontrak Kerja Sama Tiga WK Migas

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: