- Home
- /
- Government
- /
- Government
TikTok Shop Resmi Tutup Jam 5 Sore Hari Ini, Pemerintah: Kami Apresiasi!
TikTok Indonesia secara resmi akan menutup bisnis dan layanan TikTok Shop yang belakangan menimbulkan kontroversi antarpedagang. Pemerintah mengapresiasi keputusan ini.
TikTok Indonesia mengatakan, prioritas utamanya adalah demi menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok Indonesia, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: E-Commerce TikTok Shop Resmi Ditutup, Gimana Nasib UMKM Indonesia?
Ke depannya, TikTok Indonesia juga mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Ada pun keputusan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.
Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.
"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Lebih lanjut, Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator, dan konsumen.
Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.
Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.
"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," kata Teten.
Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.
Baca Juga: Apa Kabar Satgas Transformasi Digital? Ini Jawaban Teten Masduki
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement