Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

E-Commerce TikTok Shop Resmi Ditutup, Gimana Nasib UMKM Indonesia?

E-Commerce TikTok Shop Resmi Ditutup, Gimana Nasib UMKM Indonesia? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Platform media sosial yang menyediakan layanan e-commerce atau lokapasar di bawah naungan ByteDance, TikTok Shop hari ini resmi ditutup transaksinya, alhasil pelaku UMKM yang menjadi penjual atau seller di TikTok Shop tidak bisa lagi melakukan jual-beli dan menyematkan fitur “keranjang kuning”. Kebijakan ini nantinya akan diberlakukan pada Rabu (4/10/2023). 

Menurut sumber yang didapatkan Warta Ekonomi yakni Instagram Story @ecommurz dan sumber anonim, TikTok Shop sempat mengirimkan email pada penjual TikTok Shop, yang dilansir pada Selasa (3/10/2023). 

Baca Juga: Belajar dari TikTok Shop, Pemerintah Jokowi Bongkar Alasan E-commerce Tak Boleh Rangkap Medsos

“Prioritas kami adalah tetap mematahui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan,” ujarnya secara tertulis yang dilansir pada Selasa (3/10/2023). 

Menurut keterangan tersebut, TikTok Shop Indonesia berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah atau sedang berlangsung, serta layanan pelanggan. TikTok Shop Indonesia juga akan mendampingi penjual untuk masa-masa sulit tersebut. 

“Komitmen kami terhadap Indonesia tetap kuat dan kami terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM Indonesia,” sambung pernyataan tertulis tersebut. 

Belakangan, Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa TikTok Shop harus ditutup per Selasa (3/10/2023). Mendag Zulkifli memberi toleransi selama satu pekan agar TikTok menutup TikTok Shop sejak aturan digaungkan pada Selasa (26/9/2023). Jika aturan tersebut dihiraukan, maka pemerintah memberi sanksi tegas pada TikTok. 

Baca Juga: Menilik Imbas Penutupan TikTok Shop Ke Penjual, Konsumen, TikTok, dan Investasi di Indonesia

Menurut Pasal 50 ayat 2 dalam Permendagri 31 2023, tercantum alur pemberian sanksi bagi perdagangan elektronik yang melanggar ketentuan pemerintah. Mulai dari sanksi tertulis—yang paling ringan, masuk dalam daftar prioritas pengawasan, masuk dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, kemudian pencabutan izin usaha—yang paling berat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: