Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk menunda Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal itu dia ungkap berkaitan dengan nasib para pedagang yang memanfaatkan platform online. Pasalnya, kata Cak Imin, saat ini terdapat 13 juta pelaku online seller yang terdampak akibat tingginya pajak penjualan tersebut.
"Ada 6 juta lebih dari pelaku online seller ini ditembak 7 juta dari afiliator, yaitu yang menjual secara part time, kira-kira begitu. Berarti ada bisnis online seller ini melibatkan 13 juta pelaku. Di dalam 13 juta pelaku, ada juga tenaga kerja pendamping tambahannya," kata Cak Imin di kediaman, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Dibantah Kemendag, Ekonom Sebut Aktivitas Jual Beli TikTok Shop Ilegal
"Ini menurut saya emergency, darurat karena menghentikan bisnis tiba-tiba, dengan regulasi ini, menurut saya gegabah ya," tambahnya.
Cak Imin menyebut, mayoritas pelaku usaha berbasis online itu terkejut dengan adanya Permendag Nomor 50 Tahun 2020, terutama para pelaku online shop di platform TikTok.
"Kita semua taatlah apa semua keputusan pemerintah, tetapi hendaknya proses pengambilan keputusan itu benar-benar menghayati, mengerti betul fakta 13 juta yang terlibat di dalam proses bisnis ini," tegasnya.
Cak Imin pun menilai pemerintah mesti melakukan dua langkah terkait persoalan tersebut. Menurutnya, keterlibatan para pelaku usaha online mesti dilibatkan dalam penyusunan kebijakan.
"Sehingga tidak salah dalam memutuskan atau menghentikan proses bisnis tiba-tiba," paparnya.
Di sisi lain, Cak Imin meminta pemerintah untuk memberi waktu jeda waktu agar para pelaku usaha online bertransisi. Pasalnya, para pelaku usaha online itu tidak hanya melibatkan perorangan, tetapi juga para tenaga kerjanya.
"Kalau toh dilarang, beri temen-temen ini, online seller ini kesempatan untuk transisi dong, mereka sudah transisi tenaga kerja, mereka sudah beli barang, mereka sudah menyiapkan studio, semua investasi yang tidak bisa kemudian tiba-tiba diangkut," terangnya.
"Jangan sampai merugikan 13 juta pelaku online seller. Ini gawat lho ya, dari jumlah yang terlibat besar, uang yang terlibat besar, jangan hanya gara-gara salah terapi, tidak ada proses yang dilalui kemudian merugikan banyak pihak," tambahnya.
Oleh karenanya, Cak Imin meminta agar ada kebijakan penundaan dengan sosialisasi yang terus dijalankan pemerintah. Dia juga meminta pemerintah memberi batasan khusus mengenai media sosial dan e-commerce yang dinilai bias.
"Cara kerja baru yang misalnya, mau memisahkan social media dengan e-commerce misalnya. Itu harus jelas semuanya. Saya menuntut kepada menteri perdagangan untuk melakukan penundaan dulu," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement