Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akademisi IPB: HGU Jangan Diganggu Lagi, Pelaku Usaha Butuh Kepastian

Akademisi IPB: HGU Jangan Diganggu Lagi, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Kredit Foto: SMART
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produktivitas industri kelapa sawit nasional terancam lantaran adanya ketidaksinkronan regulasi pemerintah yang menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.

Pemicunya adalah adanya perbedaan ketentuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai hak guna usaha (HGU) sehingga menghambat produksi kelapa sawit nasional.

Akademisi dan Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto mengatakan, memperoleh HGU adalah proses yang tidak mudah karena harus memenuhi rangkaian verifikasi legalitas yang jelas sebagaimana aturan turunan UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.

Menurutnya, tanah yang diberi HGU  adalah tanah yang telah bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat, kayu/hasil hutan, peta moratorium izin, inti-plasma.

"Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam Status Kawasan Hutan," katanya, Jumat (29/9/2023).

Budi menambahkan, jika hak atas tanah yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, ini akan menimbulkan berbagai persoalan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria dan akan mengganggu iklim berusaha.

Apalagi industri kelapa sawit berkontribusi nyata dalam penyediaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal, regional, nasional, maupun global.

"Yang harus dilakukan pemerintah adalah semua hak atas tanah (HGU, HGB, HM) termasuk yang digunakan sebagai perkebunan sawit tidak disangkut-pautkan dengan kawasan hutan," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga perlu melakukan perbaikan data spasial (peta-peta) dan data tekstual yang terkait aspek legalitas agar masyarakat tentram, iklim berusaha menjadi lebih jelas, lapangan kerja terus dapat dikembangkan.

"Jika upaya upaya di atas tidak dilakukan bukan saja produktivitas sawit yang terganggu, tapi juga penciptaan lapangan kerja terganggu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: