Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Bursa CPO, Pemerintah Diminta Tidak Membebani Para Pelaku Usaha

Soal Bursa CPO, Pemerintah Diminta Tidak Membebani Para Pelaku Usaha Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia berencana membentuk bursa CPO di dalam negeri sebagai rujukan bagi para pelaku pasar. Merespon hal ini, Direktur Segara Research Institut Piter Abdullah Redjalam mengatakan, lewat perubahan regulasi itu Pemerintah akan mewajibkan ekspor CPO dilakukan melalui harga yang terbentuk di Bursa CPO dalam negeri.

Dengan mencakup ekspor CPO dengan kode HS 15.111.000 atau Minyak Sawit Mentah. Produk CPO dengan kode tersebut hanya mencapai 3,2 juta ton  atau 9,75% dari total ekspor produk CPO yang jumlahnya mencapai 30 juta ton per tahun. Baca Juga: Pemerintah Jokowi Segera Benahi Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Begini Strateginya!

Menurutnya, atas rencana kebijakan tersebut pemerintah diminta lebih berhati-hati dalam membuat regulasi yang dipastikan akan berdampak luas bagi ekosistem industri sawit, terutama bagi petani sawit dan perusahaan. Sebelumnya, melansir Kementerian Perdagangan (Kemendag) pembentukan bursa CPO di dalam negeri tengah menunggu landasan hukum, antara lain perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022, Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Tertib Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah, dan Rancangan Peraturan Tata Tertib Pasar Fisik CPO.

"Rencananya, produk turunan CPO tidak diwajibkan melalui bursa lagi. jangan sampai peraturan baru malah membebani kalangan pelaku usaha, baik untuk korporasi besar maupun para petani," ujarnya dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Dia mengatakan, industri sawit memiliki kontribusi yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Karenanya, kontribusi Industri Sawit terhadap perekonomian Nasional tidak hanya dalam bentuk nilai tambah tetapi juga dalam bentuk ekspor dan penyerapan tenaga kerja.

Dijelaskannya, pada tahun 2022 Produksi CPO Indonesia mencapai 46,73 juta ton. Meskipun Indonesia memiliki produksi CPO yang sangat besar, daya serap domestik masih terbatas. Total konsumsi nasional domestik pada tahun 2022 hanya sebesar 18,7 ton. Sementara itu total konsumsi CPO nasional pada tahun 2022 hanya sebesar 20,97 juta tonalias terjadi ekses supply sebesar kurang lebih 26 juta ton. 

"Hal ini menandakan ekses supply sebesar 28,03 juta ton, atau 40%  dari produksi CPO nasional. Ekses supply yang besar menegaskan pentingnya ekspor untuk mendukung ekonomi usaha sawit, termasuk para petani," jelasnya. Baca Juga: Teknologi Berkembang, BPDPKS Gandeng LPP Agro Latih Petani Sawit

Dia menegaskan, upaya peningkatan daya serap domestik memang dibutuhkan dan perlu dilakukan secara konsisten. Namun, ekses supply terlalu besar dan upaya peningkatan daya serap domestik melalui pengembangan industri hilir tidak akan mungkin bisa menutup seluruh produksi sawit nasional. Oleh sebab itu, ekspor adalah sebuah keharusan agar seluruh produksi sawit Indonesia terserap, menciptakan nilai tambah sekaligus memberikan kesejahteraan bagi pengusaha sawit yang sebagian diantaranya adalah para petani sawit. 

"Excess supply CPO yang mencapai puluhan juta ton adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dan ekspor adalah jalan keluarnya," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: