AFPI Sanggah Tuduhan KPPU terkait Bunga Pinjol: Dua Tahun Lalu Itu yang 0,8%
Asosiasi Pendanaan Fintech Bersama Indonesia (AFPI) menyanggah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel penetapan bunga pinjaman daring atau online (pinjol), yakni penetapan bunga 0,8% per hari yang ditetapkan oleh asosiasi.
Menurut Ketua AFPI, Entjik S Djafar, pihaknya telah menerima siaran pers dari KPPU, dan ingin mengklarifikasi hal tersebut. Menurut AFPI, masalah kartel adalah ketika bunga yang ditetapkan adalah minimum per hari, bukan maksimum.
“Kalau kami berpendapat tentang kartel, pendapat saya adalah, bukan maksimum, kami atur kan maksimum dan bukan 0,8% [per hari], tapi 0,4% [per hari], dua tahun lalu itu yang 0,8%. Sehingga dua taun lalu itu kami sudah mengganti dan menurunkan bunga dari 0,8% jadi 0,4%. Itu kalau mau bahas yang viral saat ini,” jelas Entjik saat konferensi pers AdaKami di Jakarta pada Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: AFPI Ogah Disalahkan, Sebut Penagihan Oknum Debt Collector AdaKami yang Kurang Etis
Entjik menambahkan, pihak AFPI akan mengomunikasikan lagi kepada KPPU tentang masalah ini. Ia pun kembali menegaskan, angka 0,8% per hari tersebut sudah direvisi dan diturunkan menjadi 0,4%. Sayangnya, tuduhan dari KPPU tersebut, AFPI sendiri belum menerima surat resmi dari KPPU.
Entjik juga berargumen, dengan angka bunga maksimum 0,4% per hari tersebut, justru AFPI melakukan perlindungan konsumen, bukan kartel yang cenderung melakukan monopoli.
“Kalau kami monopoli, kami tentukan batas minimum. Umpamanya AFPI tentukan 0,4% batas minimum, semua bisa dong 3%-5%, ini namanya monopoli bunga. Tapi kalau 0,4% maksimum itu tujuannya adalah customer protection atau protect untuk konsumen. Iya kan, itu pendapat saya,” terang Entjik.
Direktur Eksekutif AFPI, Kusheryansyah juga sempat bercerita asal-usul turunnya batas maksimum bunga harian pinjol menjadi 0,4%. Menurutnya, dalam rangka efisiensi, dengan turunnya bunga, maka terdapat layanan pinjaman yang hilang.
“Dulunya yang pernah pinjam Rp300 ribu-Rp500 ribu, sekarang sudah enggak bisa. Sekarang 0,4%, pinjaman yang bisa diambil itu Rp1 juta,” ujar Kusheryansyah.
Menurutnya, dengan turunnya bunga tersebut, maka platform fintech lending atau pinjol dapat menjangkau masyarakat unbankable dan underbank. Alhasil, industri inilah yang melayani nasabah yang tidak dapat menjangkau akses bank dan multiguna (multifinance). Namun, Kusheryansyah juga menegaskan, bahwa dengan rendahnya bunga tersebut, perusahaan pinjol juga melakukan screening nasabah mulai dari profil hingga risiko.
“Pada praktiknya memang pada bunga fintech ini menyesuaikan profil dan risiko yang ada di masyarakat. Kami itu sebenarnya, penetapan ini filosofi dan historinya ini dalam rangka melindungi konsumen. Kami kompak tidak menjadi predatory lending,” pungkasnya.
Baca Juga: Heboh! Nasabah Pinjol AdaKami yang Bunuh Diri Usai Diteror DC, Ini Cerita Lengkapnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement