Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh! Nasabah Pinjol AdaKami yang Bunuh Diri Usai Diteror DC, Ini Cerita Lengkapnya

Heboh! Nasabah Pinjol AdaKami yang Bunuh Diri Usai Diteror DC, Ini Cerita Lengkapnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pinjaman online, atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol (pinjaman online), telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari banyak orang. Pinjaman ini menawarkan kemudahan dan aksesibilitas yang luar biasa, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat. Namun, dibalik kemudahan tersebut, ada bayang-bayang yang mengerikan: penagihan yang tidak manusiawi oleh debt collector (DC). 

Belum lama ini, tersiar kabar bahwa ada nasabah dari fintech pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang mengakhiri hidupnya diduga usai diteror oleh oknum bagian penagihan atau Debt Collector (DC). 

Berita ini menjadi viral setelah sebuah akun di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) memposting informasi pada tanggal 17 September 2023 tentang korban. Korban adalah seorang suami dan ayah yang memiliki seorang balita berusia 3 tahun. Pada awalnya, korban dengan inisial 'K' mengambil pinjaman sebesar Rp9 juta melalui aplikasi pinjaman online, yaitu pinjol AdaKami.

Namun, kemudian korban dihadapkan pada tuntutan untuk mengembalikan jumlah yang jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp18 juta hingga Rp19 juta. Teror dimulai ketika korban mengalami keterlambatan dalam membayar angsuran. Situasi ini memaksa korban untuk menghadapi pemecatan dari pekerjaannya karena debt collector (DC) dilaporkan telah menelepon ke kantor korban dan mengganggu jalannya pekerjaan.

Baca Juga: Turuti Perintah OJK, AdaKami Kesulitan Cari Data Nasabah Bunuh Diri yang Viral di Medsos

Selain itu, korban juga mendapat ancaman berupa pemesanan makanan fiktif yang terus menerus, yang ternyata merupakan tindakan penagihan yang tidak manusiawi. Teror ini berlangsung setiap hari hingga pada akhirnya, pada bulan Mei 2023, korban memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Namun, meskipun korban telah meninggal dunia, keluarganya masih terus dihadapkan pada teror penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

OJK Turun Tangan

Menanggapi kabar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas turut turun tangan. 

Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa OJK telah memanggil manajemen AdaKami.

"Sedang proses dipanggil," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/9/2023). 

Selanjutnya, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sardjito juga mengatakan bahwa regulator sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk membuat terang perkara yang menjerat nasabah AdaKami hingga viral di media sosial.  

“Atas berita yang ramai ini, OJK sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk membuat terangnya perkara tersebut. Mohon sabar menunggu,” ungkapnya dikutip dari Bisnis.com,” Sabtu,(23/9/2023). 

Sehari setelah pemanggilan tersebut, OJK mengeluarkan pernyataan resmi yang mencakup beberapa poin, di antaranya adalah instruksi kepada AdaKami untuk segera melakukan penyelidikan yang mendalam guna memverifikasi kebenaran laporan tentang dugaan nasabah yang mengalami teror oleh debt collector dan mengakhiri hidupnya.

Friderica  menyatakan bahwa OJK juga memerintahkan AdaKami untuk membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait debitur tersebut.

“Kami juga meminta AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” ucapnya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/9/2023). 

Baca Juga: Akhirnya! AdaKami Penuhi Perintah OJK Investigasi Kebenaran Berita Viral

OJK juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan mengenai dugaan korban bunuh diri untuk langsung menghubungi OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected], dan telepon 157. Kiki menegaskan bahwa OJK telah memerintahkan AdaKami untuk menyelidiki lebih lanjut kasus order fiktif yang terkait.

Investigasi ini dapat melibatkan permintaan informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengidentifikasi pihak yang sebenarnya melakukan pesanan fiktif dan untuk segera melaporkan hasilnya kepada OJK. OJK juga telah menginstruksikan AdaKami untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait peristiwa tersebut.

Frederica menekankan bahwa OJK akan bertindak tegas apabila hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyedia fintech lending, untuk mematuhi regulasi yang berlaku terkait perlindungan konsumen.

 “OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan,” katanya. 

Klarifikasi AdaKami

Jonathan Kriss, Brand Manager AdaKami, menyampaikan bahwa AdaKami dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan praktik penagihan yang melanggar peraturan dan etika.

Jonathan menegaskan, "Kami ingin menjelaskan bahwa pengiriman pesanan palsu melalui layanan ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak ada hubungannya dengan layanan AdaKami."

Baca Juga: Batas Biaya Pinjaman Harian AdaKami Capai 0,4%, Biaya Asuransi Jadi yang Tertinggi

Selain itu, dia menginformasikan bahwa AdaKami saat ini sedang melakukan penyelidikan dan tindakan terkait masalah ini. Perusahaan telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan serta melakukan verifikasi terhadap nomor yang terkait dengan debt collector yang disebutkan dalam postingan di platform media sosial X.

Namun, Jonathan menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mereka menunjukkan bahwa nomor yang terkait dengan debt collector tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.

Jonathan juga mengajak semua pihak, terutama nasabah AdaKami, untuk berpartisipasi dalam mengumpulkan bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika dan kesopanan.

Laporan dapat disampaikan melalui kontak 15000-77 atau alamat email [email protected].

“Kami akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini. Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir,” tandasnya. 

Jika Terbukti Benar, Menkominfo Akan Blokir AdaKami

Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons perkembangan berita yang tengah mencuat di masyarakat. Dia mengatakan bahwa jika AdaKami terbukti merugikan masyarakat, pihaknya akan mengambil langkah untuk memblokir platform tersebut. 

"Kami akan mengkaji situasinya, dan jika terbukti merugikan masyarakat, maka kami akan melakukan pemblokiran,” ujarnya disela acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco Convention Hall, Jakarta Selatan Kamis (21/9/2023).  

Budi juga menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran tidak dapat diambil dengan sembrono karena platform P2P lending seperti AdaKami telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Menkominfo akan berkoordinasi dengan regulator terkait untuk mengatasi isu ini.

Baca Juga: AdaKami Tanggapi Berita Viral Soal Debt Collector dan Order Ojol Fiktif, Ini Kata Dirutnya

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, menjelaskan bahwa mereka telah meminta klarifikasi terkait berita viral tersebut. Sunu menjelaskan bahwa AdaKami belum dapat memverifikasi identitas nasabah yang disebutkan mengakhiri hidupnya. 

Tanpa informasi identitas, nomor identitas kepemilikan (NIK), atau rincian kronologis dan lokasi kejadian, AdaKami tidak dapat memastikan apakah nasabah tersebut benar-benar merupakan penerima pinjaman dari perusahaan mereka.

"Sehingga kalau seandainya itu benar nasabahnya, dia bisa menghubungkan kalau kejadian bunuh diri itu atas nama dia, semua informasi tersebut tidak ada," jelas dia. 

Teguran Bagi Kita Semua

Kasus seperti ini mengingatkan kita akan dampak sosial dan psikologis dari praktik penagihan yang tidak etis dalam industri pinjaman online. Masyarakat harus memahami bahwa penagihan utang yang tidak manusiawi dapat memiliki konsekuensi yang sangat serius pada kesejahteraan mental dan emosional nasabah. 

Ini adalah masalah serius yang perlu diberikan perhatian oleh pemerintah, perusahaan pinjol, dan masyarakat secara keseluruhan. Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

1.Regulasi yang Ketat: Pemerintah perlu mengatur industri pinjol dengan lebih ketat untuk menghindari praktik penagihan yang tidak etis.

2.Literasi Keuangan: Masyarakat perlu lebih banyak pendidikan keuangan agar dapat mengambil keputusan keuangan yang bijak dan memahami konsekuensi dari pinjaman online.

Baca Juga: Viral Nasabah Bunuh Diri Gegara Diteror Pinjol, OJK Perintahkan AdaKami Serius Lakukan Investigasi

3.Konseling Utang: Perusahaan pinjol dapat menyediakan program konseling utang bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman mereka.

4.Pelaporan Praktik Buruk: Nasabah yang mengalami penagihan yang tidak manusiawi harus melaporkan praktik tersebut ke otoritas yang berwenang agar tindakan hukum dapat diambil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: