Perencanaan energi ketenagalistrikan memegang peranan penting untuk mewujudkan wujudkan visi Indonesia Maju 2045 dan mencapai Target Net Zero Emissions (NZE) 2060.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan, dengan perencanaan yang baik, maka akan dicapai tujuan yang ditargetkan tanpa melalui gejolak ketidaktersediaan energi dalam proses menuju target NZE.
Menurutnya, saat ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen melakukan perencanaan energi dan ketenagalistrikan nasional untuk wujudkan visi Indonesia Maju 2045 dan mencapai Target Net Zero Emissions (NZE) 2060.
Baca Juga: Perencanaan Ketenagalistrikan Penting dalam Mencapai Target NZE
"Sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, tujuan Perencanaan Energi dan Ketenagalistrikan adalah untuk mencapai ketahanan energi, yaitu suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, yang dapat diakses masyarakat dengan harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup," ujar Wanhar dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (9/10/2023).
Wanhar mengatkan, untuk mencapai ketahanan energi nasional, lanjut Wanhar, adalah prioritas utama bagi semua negara, termasuk Indonesia. Namun, tantangan transisi energi menjadi fokus penting dalam rangka mengatasi perubahan iklim global.
Menurutnya, pemerintah Indonesia, seperti banyak negara lainnya, berada di persimpangan jalan di mana mereka harus mencari keseimbangan antara memenuhi kebutuhan energi nasional sambil bersama-sama berkomitmen dalam penurunan emisi yang dituangkan ke dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Untuk itu dibutuhkan perencanaan yang matang dalam mengelola ketenagalistrikan di Indonesia.
"Indonesia terus mempertegas komitmennya yang disampaikan dalam COP 26 untuk berkontribusi dalam percepatan perwujudan global Net-Zero Emission, dan juga pada COP 27 melalui Enhanced NDC 2030," ucapnya.
Lanjutnya, arah pengembangan penyediaan tenaga listrik di Indonesia didasari pada prinsip 5 K, yaitu Kecukupan, Keandalan, Keberlanjutan, Keterjangkauan, dan Keadilan.
Untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik sesuai dengan prinsip 5 K, yang selaras dengan transisi energi, perlu dilakukan revisi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Tahun 2019-2038 menjadi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Tahun 2023-2060, yang mengatur arah pengembangan penyediaan listrik di Indonesia.
"Revisi RUKN dilakukan untuk mengoptimalkan potensi sumber EBT dimana dalam pemanfaatannya perlu optimasi least cost. Pengajuan revisi RUKN dilakukan berdasarkan perbandingan 4 (empat) skenario perencanaan penyediaan tenaga listrik," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement