Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bentuk Satuan Kerja Khusus Dukung Erick Thohir Bersih-bersih Dapen BUMN

OJK Bentuk Satuan Kerja Khusus Dukung Erick Thohir Bersih-bersih Dapen BUMN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang memproses hukum atas dugaan korupsi/fraud beberapa Dana Pensiun BUMN.

Secara umum, hasil pengawasan OJK menunjukkan dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP), masih terdapat Dana Pensiun yang belum memenuhi Tingkat Pendanaan I, yaitu belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan jangka panjang (kewajiban aktuaria).

Beberapa permasalahan pada DPPK PPMP yang berkontribusi pada belum tercapainya kondisi Tingkat Pendanaan I adalah ketidakmampuan pemberi perja dalam melakukan pembayaran iuran kepada dana pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar; Kinerja investasi Dana Pensiun lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Dan pengelolaan yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kurang optimal. Baca Juga: Gelorakan Edukasi Keuangan, PNM dan OJK Satukan Kekuatan

"Dalam rangka menyikapi permasalahan tersebut, OJK telah membentuk satuan kerja khusus untuk melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan upaya penyehatan dan perbaikan melalui langkah-langkah pengawasan," jelasnya.

Upaya penyehatan dan langkah-langkah pengawasan itu adalah meminta pemberi kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan/rencana pelunasan utang iuran.

Kemudian melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN (selaku pemegang saham BUMN), yang telah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan tingkat pendanaan (uji tuntas) Dana Pensiun BUMN. Sampai saat ini, OJK belum mendapatkan informasi mengenai hasil akhir uji tuntas atas pengelolaan Dana Pensiun BUMN.

"Pemberian sanksi administrasi kepada Pemberi Kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah; Meminta Pemberi Kerja untuk menurunkan bunga aktuaria yang terlalu tinggi secara bertahap; dan Meminta Pengurus Dana Pensiun untuk mengevaluasi portofolio investasi Dana Pensiun dan meningkatkan kinerja investasinya," tambahnya. Baca Juga: Bikin Ulah, 102 pihak di Pasar Modal Kena Semprit OJK

Sebagai informasi, dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,74 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp361,01 triliun. Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Agustus 2023 tercatat naik menjadi Rp5,16 triliun (Juli 2023: Rp4,65 triliun), dengan nilai aset mencapai Rp44,66 triliun (Juli 2023: Rp44,64 triliun).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: