Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra Tunggu Putusan MK Sebelum Bawa Nama Gibran di Pembahasan Cawapres Prabowo

Gerindra Tunggu Putusan MK Sebelum Bawa Nama Gibran di Pembahasan Cawapres Prabowo Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade menyebut bahwa nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming akan dibawa dalam forum musyawarah mufakat Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Adapun nama Gibran Rakabuming muncul sebagai salah satu kandidat Cawapres terkuat bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang. Munculnya nama Gibran Rakabuming di bursa Cawapres juga dipicu banyak usulan dari relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aspirasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra.

"Mas Gibran akan dibawa ke forum komunikasi musyawarah untuk mufakat para ketua umum (KIM)," kata Andre saat ditemui wartawan di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Gibran Rakabuming Masuk Radar Cawapres Prabowo, PAN: Kita Tunggu Hasil Keputusan MK

Meski begitu, Andre menyebut sosok Gibran Rakabuming terbentur dengan batas usia Cawapres. Oleh karenanya, dia mengaku akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Sekali lagi, Mas Gibran ada terkendala konsitusi. Mungkin nanti kita lihat, kalau Mas Gibran lolos ya, tentu nama beliau akan dibahas oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju," katanya.

Kendati demikian, Andre juga mengungkap ada beberapa nama kandidat Cawapres terkuat dalam bursa Cawapres Prabowo Subianto, yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Nama itu termasuk Mas Gibran akan dibawa ke forum komunikasi musyawarah untuk mufakat para ketua umum. Mas Gibran, Pak Erick, Pak Airlangga, Bu Khofifah. Insyaallah ini akan dibahas bersama-sama," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengaku akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Adapun penantian keputusan Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan munculnya nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang muncul sebagai salah kandidat terkuat Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Kita akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi karena gugatan untuk batasan usia minimal (Capres-Cawapres) sampai saat ini belum disidangkan dan belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Viva saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Kendati begitu, Viva mengaku gembira seandainya Gibran Rakabuming ikut meramaikan bursa Cawapres Prabowo Subianto. Menurutnya, Gibran Rakabuming menjadi representasi pemilih muda yang berprestasi.

Adapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu memuat aturan terkait batas usia minimal Capres-Cawapres berumur 40 tahun yang diminta diturunkan.

Baca Juga: Diusulkan Jadi Cawapres, Gibran Dapat Gelorakan Generasi Muda Hadapi Stagnasi Demokrasi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: