Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gibran Rakabuming Masuk Radar Cawapres Prabowo, PAN: Kita Tunggu Hasil Keputusan MK

Gibran Rakabuming Masuk Radar Cawapres Prabowo, PAN: Kita Tunggu Hasil Keputusan MK Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengaku akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Adapun penantian keputusan Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan munculnya nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, sebagai salah kandidat terkuat Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Kita akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi karena gugatan untuk batasan usia minimal (Capres-Cawapres) sampai saat ini belum disidangkan dan belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Viva saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Diusulkan Jadi Cawapres, Gibran Dapat Gelorakan Generasi Muda Hadapi Stagnasi Demokrasi

Kendati begitu, Viva mengaku gembira seandainya Gibran Rakabuming ikut meramaikan bursa Cawapres Prabowo Subianto. Menurutnya, Gibran Rakabuming menjadi representasi pemilih muda yang berprestasi.

"PAN merasa senang dan bergembira apabila mas Gibran juga ikut meramaikan bursa calon wakil presidennya Pak Prabowo karena Mas Gibran juga mewakili kaum milenial dan di posisi eksekutif sebagai wali kota memiliki prestasi yang bagus," katanya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tangerang Selatan, melalui Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Gerindra pada Minggu (8/10/2023) lalu mengusulkan nama Wali Kota Solo sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut bahwa nama Gibran Rakabuming telah muncul di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Solidaritas Ulama Muda Jokowi (SAMAWI) beberapa waktu lalu.

"Nama Gibran itu muncul dalam deklarasi SAMAWI, SAMAWI itu adalah relawan Pak Jokowi dulu," kata Muzani saat ditemui wartawan di Gedung Joeang, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dalam Rapimnas SAMAWI, kata Muzani, relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memutuskan untuk mengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang. Adapun dukungan itu dialirkan berdasarkan keseriusan Prabowo Subianto dalam melanjutkan program Jokowi.

"Kemudian dalam rapat, Rapimnas, Rapat Pimpinan Nasional, mereka berembuk dengan semua komponen SAMAWI se-Indonesia dan kesimpulannya minta, kesimpulannya mendukung Pak Prabowo sebagai calon presiden 2024 karena Pak Prabowo dianggap sebagai orang yang memiliki kemampuan," jelasnya.

Adapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu memuat aturan terkait batas usia minimal Capres-Cawapres berumur 40 tahun yang diminta diturunkan.

Baca Juga: Tak Sebut AHY, Partai Demokrat Akan Dengar Pertimbangan Prabowo Milih Cawapres

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: