PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja tengah bertransformasi dengan lebih mengandalkan model Business to Business to Consumer (B2B2C) dengan berkolaborasi dengan mitra strategis, salah satunya agen penjual pulsa. Dimana mereka dapat meminjam dana dari LinkAja yang hanya dapat digunakan menjual pulsa atau bisnis payment point online bank (PPOB) untuk pembayaran tagihan seperti token listrik hingga BPJS Kesehatan.
Melalui berbagai inovasi yang dilakukan, LinkAja pun berhasil mencatatkan perbaikan performa keuangan pada 2022 lalu. Persentase penurunan kerugian mencapai 30% jika dibandingkan tahun sebelumnya secara year on year (yoy).
“Tahun 2023, kami menargetkan rasio persentase penurunan kerugian yang lebih tinggi, mencapai 90%. Di sisi revenue (pendapatan) di 2023, kami menargetkan kenaikan revenue sekitar 30% untuk dua tahun berturut, serta penurunan cost sebesar 50% dua tahun berturut,” kata Komisaris iGrow sekaligus Chief Finance & Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo dalam keterangan resminya, Rabu (11/10).
LinkAja yang mengakuisisi iGrow pada 2021 sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam misi akselerasi inklusi keuangan dan ekonomi di Indonesia juga menjelaskan bahwa per 29 Agustus 2023, iGrow telah berganti nama dari PT iGrow Resources Indonesia menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara atau LinkAja Modalin Powered by iGrow. Ini dilakukan dalam upaya manajemen mengubah fokus bisnis perusahaan.
Adapun cakupan bisnis LinkAja Modalin meliputi Invoice Financing dan Retailer Financing yang akan memberikan productive lending secara closed-loop didalam ekosistem milik LinkAja. Dengan demikian, memiliki risiko kredit yang jauh lebih rendah.
Sementara itu, terkait masalah gugatan yang dilayangkan oleh 40 lender (pemberi pinjaman) selaku penggugat kepada PT iGrow Resources Indonesia, hal ini telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permasalahan gagal bayar borrower (peminjam) kepada para lender ini telah berakhir dengan dicabutnya gugatan oleh pihak penggugat.
Dalam laman resmi PN Jaksel, per 12 September 2023 majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat yang terdiri dari 40 orang untuk pencabutan perkara terkait ganti rugi atas masalah gagal bayar sebesar Rp bag3 miliar. Angka tersebut telah melalui revisi setelah dilakukan mediasi, dari awalnya Rp 503 miliar yang terdiri dari Rp 500 miliar untuk kerugian imateriel dan Rp 3 miliar kerugian materiil.
"Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel," tulis keterangan resmi PN Jakarta Selatan. Atas pencabutan gugatan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada penggugat. "Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 233.000," tulisnya.
Menanggapi hal itu, Reza Ari Wibowo menyatakan bahwa pihaknya memang tidak memiliki kewajiban untuk membayar kepada para lender. Tetapi, bukan berarti lepas tanggungjawab terkait masalah ini. Dalam artian, manajemen iGrow akan berupaya membantu agar para borrower mengembalikan pinjaman atau kewajibannya kepada para lender.
"Manajemen iGrow akan bertanggung jawab dengan melakukan penagihan dan upaya lain yang dibutuhkan sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Kata Dia, iGrow telah melakukan tugasnya sebagai perantara sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pihaknya juga telah melakukan penagihan dan akan melakukan tindakan tegas, termasuk upaya hukum maupun penarikan aset apabila dibutuhkan.
"iGrow melakukan upaya collection hingga upaya hukum lainnya agar borrower dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada para lender sebagaimana diatur dalam POJK dan juga PKS," tegasnya.
Pihaknya saat ini juga terus melakukan komunikasi intens dengan OJK untuk menjelaskan kondisi iGrow. Hal ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam upaya menyelesaikan masalah gugatan gagal bayar tersebut.(km 0
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait:
Advertisement