Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

iGrow Tanggapi Gugatan, OJK Timpali dan Kaji Kepatuhan iGrow

iGrow Tanggapi Gugatan, OJK Timpali dan Kaji Kepatuhan iGrow Kredit Foto: IGrow
Warta Ekonomi, Jakarta -

iGrow telah menanggapi gugatan yang diajukan oleh 40 mantan mitra pemberi pinjaman yang mengaku menderita kerugian lebih dari Rp503 miliar atau setara dengan US$33,4 juta.

Dilansir dari laman Tech in Asia pada Jumat (7/72023), Vice President of Consumer Growth Group iGrow, Rizcky Alfath, mengatakan bahwa iGrow berkomitmen untuk mengikuti dan mendiskusikan proses penyelesaian. 

“Terkait gugatan yang diajukan oleh retail lender, iGrow berkomitmen untuk mengikuti dan mendiskusikan proses penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rizcky dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada Tech di Asia-Indonesia.

Baca Juga: Puluhan Lender Gugat Fintech iGrow Milik LinkAja, OJK hingga Menkominfo

Para pemberi pinjaman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2023 lalu. Sidang awal yang semula dijadwalkan pada 28 Juni ditunda hingga 18 Juli mendatang.

iGrow selaku perusahaan pinjaman peer-to-peer asal Indonesia untuk petani yang dimiliki oleh perusahaan tekologi finansial (fintech) LinkAja, mengatakan telah menerapkan beberapa rencana aksi untuk menyelesaikan masalah pinjaman bermasalah.

Salah satu bagian dari rencana tersebut adalah melakukan diskusi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. iGrow juga membahas jalan hukum dengan peminjam untuk menyelesaikan masalah tersebut dan memastikan dana yang diinvestasikan akan segera dikembalikan ke pemberi pinjaman ritel.

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum penggugat, Rifqi Zulham, menanggapi pernyataan iGrow soal pengembalian dana. Ia mengkonfirmasi kemungkinan adanya "mediasi kedua di luar pengadilan" dan selanjutnya "penarikan gugatan" selama ada kesepakatan antara iGrow dan pemberi pinjaman yang tidak akan merugikan yang terakhir.

Baca Juga: 33 Fintech Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum, Begini Respon OJK

Pada 5 Juli 2023, rasio default 90 hari (TWP90) iGrow mencapai 46,56%. TWP90, yang mengukur kegagalan penyelesaian kewajiban pinjaman 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, berfungsi sebagai indikator gagal bayar. Jumlah yang belum tertagih dari peminjam mencapai Rp310,9 miliar (US$20,7 juta) dengan total 233 peminjam aktif.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa insiden gagal bayar di iGrow disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain tidak tercapainya target produksi yang diperkirakan oleh peminjam, gagal panen pada proyek tertentu, dan keterlambatan pembayaran dari pengambil dana.

Baca Juga: Awas! Batas Modal Minimum Fintech Jangan Sampai Memunculkan Dominasi Pasar

Dalam keterangan persnya, Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK sedang mengkaji kepatuhan iGrow sebagai penyedia pendanaan kolaboratif berbasis teknologi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan “menjatuhkan sanksi administratif”.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: