Bakal calon Presiden (Bacapres) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo buka suara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ganjar mengaku menghormati segala keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, keputusan tersebut telah final dan mengikat.
Baca Juga: Wujudkan Indonesia yang Makin Ramah Disabilitas, Ganjar Siap Perjuangkan Kesetaraan
"Kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," kata Ganjar saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Ganjar juga enggan berasumsi terkait nama Walikota Solo, Gibran Rakabuming, yang menguat sebelum Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut. Adapun nama putra sulung Presiden Joko Widodo itu muncul sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Tidak ada misal. (Putusan) MK itu kan final and binding," singkatnya.
Lebih lanjut, Ganjar menyebut bahwa setiap warga negara memiliki hak dalam proses demokrasi di Pilpres 2024 nanti, termasuk juga Gibran Rakabuming. Begitu pula dengan kemungkinan dipinangnya Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Semakin Berkualitas, Ganjar Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal
"Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi. Semua orang punya kans," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam sidang gugatan yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023, telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
Baca Juga: TPN Ganjar Kandidat Cawapres: Mahfud, Khofifah, Erick, Sandiaga, Andika
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang membacakan langsung amar putusan pada Senin (16/10/2023) yang mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian.
Hakim MK juga menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Baca Juga: Ganjar Ajak Masyarakat Aktif Salurkan Aspirasi Publik Lewat Lapor Pres!
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement