Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi batasan usia calon wakil presiden (cawapres), sehingga membolehkan pihak yang berumur di bawah 40 tahun tapi pernah/sedang menjadi kepala daerah bisa maju/dicalonkan sebagai Calon Wakil Presiden.
Putusan itu, kata Hidayat, menunjukkan inkonsistensi MK, sehingga dikhawatirkan dapat menjatuhkan marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Prabowo soal Gibran Jadi Cawapres: 'Ojo Kesusu!'
“Putusan ini jelas tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang menyatakan berkaitan dengan syarat usia pejabat publik bahwa itu bukan kewenangan MK, melainkan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dari pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Ini jelas sangat disesalkan dan disayangkan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa(17/10).
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa sekalipun 4 hakim MK menyampaikan dissenting opinion, tapi 5 hakim membuat putusan mengabulkan yang tidak sesuai dengan prinsip kenegarawanan yang menjadi syarat sebagai Hakim Konstitusi.
“Dan Rakyat, pemilik Kedaulatan memilih capres dan cawapres, tentu harus memperhatikan dan menyimak putusan tidak konsisten yang dinilai banyak pihak sebagai akan menguntungkan salah satu kepala daerah yang masuk dalam bursa cawapres padahal umurnya belum mencapai 40 tahun, tapi yang bersangkutan adalah anak Presiden Joko Widodo ini,” pungkasnya.
Sehingga, imbuhnya, memunculkan ungkapan yang me-melesetkan bahwa MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga, hal yang semakin menjatuhkan marwah lembaga peradilan tersebut.
“Putusan ini berpotensi menabrak prinsip penting hadirnya salah satu tuntutan reformasi yaitu menolak KKN. Yang ditolak bukan hanya Korupsi, dan Kolusi tapi juga ‘nepotisme’,” tuturnya.
Baca Juga: Amien Rais: Markobar Enggak Begitu Laku, Gibran Anak Ingusan
Oleh karena itu, HNW menyarankan agar siapa pun kepala daerah – termasuk Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi – yang dinilai memenuhi kriteria dalam putusan MK untuk maju menjadi cawapres, agar yang bersangkutan perlu menghadirkan sikap kenegarawanan untuk tidak mengambil kesempatan menjadi cawapres itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement