Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pastikan Perlindungan Bagi Petani, Kementan Minta Kemenkes Kaji Ulang RPP Kesehatan

Pastikan Perlindungan Bagi Petani, Kementan Minta Kemenkes Kaji Ulang RPP Kesehatan Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan sejumlah pasal terkait pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan untuk dikaji ulang.

Hal ini lantaran aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai bertentangan dengan UU yang menaungi bidang pertanian serta dapat berdampak pada turunan penyerapan hasil petani.

Dalam sesi diskusi yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta pekan lalu, Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementerian Pertanian (Kementan), Yakub Ginting, mengatakan pihaknya menyoroti beberapa pasal terkait pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang berhubungan dengan Kementan, khususnya pasal yang berkaitan dengan perintah diversifikasi bagi para petani tembakau untuk beralih ke tanaman lainnya. Menurutnya, ini bertentangan dengan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.

 Baca Juga: Kalau Pertemuan Firli dan SYL Bahas Kasus, Harusnya 'Tak Ada' Korupsi di Kementan

“Kalau pasal ini muncul di PP Kesehatan, PP ini akan bertentangan dengan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019,” terangnya.

Yakub menambahkan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan jenis tanaman untuk dibudidayakan. Selain itu, UU tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat yang menaungi bidang pertanian dan perkebunan untuk melindungi kelestarian wilayah geografis yang memiliki hasil perkebunan yang bersifat spesifik.

“Kami sudah mengusulkan melalui biro hukum Kementan untuk ditinjau ulang. Bahkan kalau bisa langsung dihapus (dari RPP Kesehatan) karena tidak sejalan dengan UU,” tegas Yakub.

Selain itu, pertentangan lainnya terdapat di pasal 439 ayat 1 RPP Kesehatan terkait kemasan rokok yang mengharuskan minimal 20 batang per bungkus. “Analisis kami, kalau rokok itu dikemas minimal 20 batang dalam satu bungkus, kemungkinan nanti akan mengganggu penyerapan tembakau dari petani,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, meminta Kemenkes mengkaji ulang atau mengeluarkan pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan.

“Kami berharap di tahun politik ini, pemerintah seharusnya lebih bijaksana. Kalau RPP ini disahkan menjadi PP, maka akan membawa dampak besar pada ekonomi petani tembakau. Kalau begini, maka pemerintah akan berhadapan dengan petani tembakau,” tegasnya.

Wisnu melanjutkan berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah petani petani tembakau di Indonesia mencapai 1,5 juta orang. “Kami, petani tembakau, akan terus melawan sampai titik darah penghabisan karena ini hidup mati kami.”

Baca Juga: Jawaban Kementan Soal Kabar Wamen Pertanian Ditampar Prabowo di Ratas

Ia menambahkan pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan juga sarat dengan kepentingan asing. Sebab, berbagai aturan tersebut dinilai berkaca pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang muatannya berfokus pada pelarangan total bagi produk tembakau. 

“Aturannya ini sudah plek ketiplek dengan FCTC. Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Kesehatan) mencoba mengatur regulasi tembakau dengan meng-copy FCTC,” sindirnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: