Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Efek Hijau Putusan MK, Jalan Pilpres Sudah Terbuka untuk Pemimpin Muda

Efek Hijau Putusan MK, Jalan Pilpres Sudah Terbuka untuk Pemimpin Muda Kredit Foto: Instagram/Kamharlakumani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Kontitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai putusan itu membuka jalan bagi para pemimpin muda untuk tampil di kancah nasional. Dia menilai positif putusan MK tersebut.

Baca Juga: Demokrat Angkat Bicara Soal Putusan MK Tentang Syarat Capres-cawapres, Katanya...

"Keputusan ini tentunya membuka jalan, peluang dan harapan baru bagi pemimpin-pemimpin yang berusia muda yang berprestasi dan berkualitas untuk tampil dipentas kepemimpinan nasional," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (23/10).

Namun, Kamhar menyebut, para pemimpin muda itu juga mesti lahir dari proses merit sistem. Bukan karena keistimewaan politik tertentu.

"Tentunya pemimpin yang lahir dari proses merit system, bukan karena kemewahan digelarkan karpet merah akibat pengaruh politik faktor primordial. Jika demikian justru mendistorsi demokrasi," ucapnya.

Kamhar pun tak ingin terjebak dan mengaitkan judicial review dan putusan MK ini untuk kepentingan figur tertentu. Menurutnya, keputusan MK ini mesti dihormati meski menuai kritik.

"Kami menaruh harapan, sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi MK sepatutnya memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya. Meskipun demikian, karena telah menjadi keputusan tentunya keputusan ini kita hormati," pungkasnya.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawarpes diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Putusan MK Jadi Peluang Pemimpin Muda Daerah Menuju Nasional

Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: