Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Turki Rencanakan Buat Kerangka Kerja Kripto pada Tahun 2024

Turki Rencanakan Buat Kerangka Kerja Kripto pada Tahun 2024 Kredit Foto: Bappebti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Tahunan Presiden Turki 2024, yang diterbitkan pada 25 Oktober di Lembaran Resmi Republik Turki, bertujuan untuk menyelesaikan regulasi kripto di negara tersebut dalam tahun kalender 2024.

Menurut laman Cointelegraph yang dilansir pada Senin (30/10/2023), pada Pasal 400.5 dari dokumen setebal hampir 500 halaman tersebut, mengungkapkan studi yang direncanakan untuk mendefinisikan aset kripto, yang mungkin akan dikenakan pajak secara tepat setelahnya.

Penyedia aset kripto, seperti bursa kripto, juga akan diberikan definisi hukum. Namun, dokumen tersebut tidak memuat rincian lain tentang peraturan di masa depan.

Baca Juga: Adopsi USDT Brasil Melonjak pada Tahun 2023, Capai 80% dari Semua Transaksi Kripto

Pada bulan September 2023, mantan CEO bursa kripto Turki Thodex, Faruk Fatih Ozer, dijatuhi hukuman 11,196 tahun penjara oleh pengadilan Turki. Thodex, yang merupakan salah satu platform perdagangan terbesar di negara itu, tiba-tiba meledak pada tahun 2021.

Menurut sebuah studi tahun 2022, Turki adalah negara kedua di dunia dalam hal permintaan pencarian terkait kripto, dengan 5.5% dari populasi membuatnya. Negara ini mengalami peningkatan penggunaan kripto hingga sebelas kali lipat pada tahun 2021 di tengah krisis inflasi yang sedang berlangsung pada mata uang fiat lokal, yakni mata uang lira dari Turki.

Pada bulan Desember 2022, Bank Sentral Republik Turki menyelesaikan uji coba pertama mata uang digital bank sentralnya, lira digital, dan telah mengisyaratkan rencana untuk melanjutkan pengujian hingga tahun 2024.

Meskipun pemerintah masih belum membuat komitmen untuk digitalisasi mata uang negara ini, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah berulang kali mendukung proyek lira digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: