Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Adopsi USDT Brasil Melonjak pada Tahun 2023, Capai 80% dari Semua Transaksi Kripto

Adopsi USDT Brasil Melonjak pada Tahun 2023, Capai 80% dari Semua Transaksi Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Stablecoin Tether (USDT) telah mengalami lonjakan permintaan yang signifikan di Brasil. Bahkan, USDT menyumbang 80% dari semua transaksi mata uang kripto di negara tersebut, menurut data dari badan layanan pendapatan Brasil.

Dilansir laman Cointelegraph pada Senin (30/10/2023), pada pertengahan Oktober, transaksi USDT di Brasil tahun ini mencapai R$271 miliar reais Brasil (sekitar US$55 miliar atau Rp875 triliun), hampir dua kali lipat volume Bitcoin (BTC) transaksi di negara tersebut, yaitu sebesar R$151 miliar reais (kira-kira US$30 miliar atau Rp477 triliun).

Stablecoin adalah mata uang kripto yang dirancang untuk memiliki nilai stabil, sering kali dipatok dengan nilai mata uang fiat, seperti dolar AS dan real Brasil.

Baca Juga: Dompet Kripto Terhubung FTX dan Alameda Transfer Rp159 Miliar ke Bursa 5 Jam Saja

Transaksi USDT telah meningkat di Brasil sejak 2021, tetapi melewati volume Bitcoin untuk pertama kalinya pada Juli 2022, tepat pada puncak badai industri kripto tahun lalu, ketika pemberi pinjaman kripto Three Arrows Capital dan Voyager Capital runtuh.

Musim dingin kripto memangkas volume transaksi kripto di negara itu hampir 25% pada tahun 2022, berakhir pada R$154,4 miliar reais, atau kira-kira US$31 miliar (Rp493 triliun), menurut laporan pemerintah setempat.

Badan pajak Brasil melacak aktivitas warga negara yang terkait dengan kripto menggunakan sistem canggih yang mengandalkan kecerdasan buatan dan analisis jaringan. Menurut sebuah posting blog, sistem ini dapat mendeteksi aktivitas yang mencurigakan serta melacak lokasi individu yang memperdagangkan mata uang kripto.

Badan pendapatan juga menargetkan investasi kripto yang dimiliki warga negara di luar negeri. Pada 25 Oktober, Kongres setempat mengesahkan undang-undang yang mengakui mata uang kripto sebagai "aset keuangan" untuk tujuan pajak dalam investasi asing.

Penghasilan di luar negeri antara R$6.000 dan R$50.000 reais (kira-kira US$10.000 atau Rp159 juta) akan dikenakan tarif pajak 15% mulai Januari 2024. Di atas ambang batas ini, pajak akan dikenakan sebesar 22,5%.

Baca Juga: RUU California Batasi Penarikan ATM Kripto Sebesar Rp15 Juta Per Hari untuk Perangi Penipuan

Sejak 2019, bursa kripto yang beroperasi di Brasil diwajibkan untuk mengungkapkan semua transaksi pengguna kepada pemerintah. Keuntungan modal dari penjualan kripto yang melebihi R$35.000 reais (kira-kira US$7.000 atau Rp111 juta) per bulan akan dikenakan pajak progresif sebesar 15% hingga 22,50%.

Platform pertukaran kripto global seperti Coinbase, Binance, Bitso, dan Crypto.com beroperasi di negara ini bersama dengan pemain lokal seperti Mercado Bitcoin dan Foxbit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: