Gelora Mobil Listrik, Begini Strategi Pemerintah Tenangkan Keresahan Hati Investor
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI Moeldoko, menegaskan revisi Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) harus segera diselesaikan. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
“Aturan turunan juga perlu disiapkan sehingga ketika Perpres hasil revisi keluar, peraturan pelaksanaan itu juga segera diterbitkan,” kata Moeldoko pada Rapat Koordinasi Insentif Fiskal bagi Investasi Baru KBLBB, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Moeldoko mengatakan potensi investasi kendaraan listrik di Indonesia sangat besar. Namun, investor menilai masih ada beberapa ketentuan yang dirasa memberatkan mereka. Di antaranya, kata dia, terkait dengan ketentuan “uang jaminan” yang harus disimpan di Indonesia, dan jangka waktu pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday untuk produsen kendaraan listrik (EV).
Ia menyebut saat ini pemerintah tengah mengkaji perubahan ketentuan jaminan untuk investor, yakni tidak melibatkan uang tunai melainkan aset tetap (tidak bergerak), seperti tanah.
“Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sedang mengkaji kemungkinan jika aset seperti tanah dijaminkan ke bank sebagai garansinya,” ucapnya.
Adapun terkait dengan jangka waktu pembebasan PPh Badan untuk produsen kendaraan listrik, menurut Moeldoko, sedang dilakukan kajian untuk menambah masa tax holiday meskipun secara umum insentif fiskal untuk EV di Indonesia sudah sangat kompetitif dibandingkan beberapa negara tetangga.
Baca Juga: Produk Kualitas Tinggi, Mobil Toyota Wujud Sinergi Dua Sektor Industri
“Semuanya sedang dikaji. Intinya pemerintah saat ini sedang menyiapkan paket kebijakan untuk memudahkan investor,” ujar Moeldoko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement