Nilai transaksi aset kripto terus mengalami penurunan. Data Bappebti mengungkapkan bahwa hingga September 2023, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 94,4 triliun. Angka ini turun 69 persen dibandingkan tahun 2022 yang menyentuh Rp 306,4 triliun. Bahkan di 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun.
Melihat fenomena tersebut, calon pengawas industri aset kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab nilai transaksi aset kripto yang terus menurun dalam tiga tahun terakhir itu. Salah satunya karena minat investor yang juga turun di instrumen ini.
"Penyebabnya karena masa puncaknya sudah terlewati, animo turun, sektor riil itu belum bergulir saat pandemi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/11/2023). Baca Juga: OJK Siapkan 5 Arah Kebijakan Biar Industri Aset Kripto Makin Perkasa
Bukan cuma itu, menurut Hasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada aset kripto juga menjadi salah satu penyebab turunnya nilai transaksi tersebut. Adapun besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.
"Di sisi lain ada entry barrier pajak, yang sekarang sudah berlaku atau sejak 2022, maksudnya baik bukan untuk membatasi, tapi mengenakan pajak setiap transaksi yang terjadi, cuma ternyata sensitif responnya," pungkasnya.
Sementara dari faktor global, OJK juga menyoroti bahwa investor saat ini mulai mengalihkan investasinya ke instrumen lain. Bahkan beberapa investor kembali menggunakan modalnya untuk menjalankan proyek yang nyata. Hal ini berbeda dibandingkan masa Pandemi yang banyak dana nganggur karena adanya pembatasan sosial.
Namun, Hasan berharap kepercayaan investor aset kripto bisa kembali meningkat. Apalagi saat ini regulator, yakni OJK bakal turut mengawasi investasi aset kripto. Baca Juga: Masyarakat Sabar ya! OJK Masih Godok Besaran Bunga Pinjol yang Ideal dan Pas
"Kombinasi ini, mudah-mudahan kami harap kehadiran ini menjadi posisi yang kuat pengaturan dan pengawasannya menjadi angin segar dan memberikan keyakinan lebih kepada investor untuk mulai lagi, kembali nyaman dan aman dalam bertransaksi aset kripto," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement