Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masyarakat Sabar ya! OJK Masih Godok Besaran Bunga Pinjol yang Ideal dan Pas

Masyarakat Sabar ya! OJK Masih Godok Besaran Bunga Pinjol yang Ideal dan Pas Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bogor -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat ini bakal menerbitkan aturan baru tentang besaran bunga pinjaman online (pinjol) yang dikenakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending).

Melalui beleid yang akan diterbitkan ini, Regulator berjanji akan menciptakan keseimbangan untuk semua pihak baik masyarakat, penyelenggara, dan investor dalam ekosistem pinjol. Baca Juga: Bunga Pinjol Cekik Peminjam, Celios Desak OJK Atur Secara Transparan

"Bunga sekarang 0,4%, kita dorong (diturunkan) bertahap angkanya sedang digodok. Nanti tidak untuk semua orang, dan industri harus survive. Karena orang mengatakan bunga tinggi susah dan untuk yang menjalankan usaha kalau bunga turun investor nggak tertarik. Jadi kita cari idealnya, kita kepentingan nasional," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, mencari keseimbangan yang pas bukanlah tugas yang mudah apalagi bisnis pinjol terbilang penuh risiko mengingat pinjaman yang diberikan tanpa agunan.

"Sebagai bayangan kalau pinjam di kartu kredit 1,7% sebulan, maksimum 21% per tahun. kalau kita lihat BPR bunga sekitar 36%. Kalau kartu kredit itu sifatnya ada kepastian karena ada gajinya, BPR ada agunan," ucapnya.

Sementara di industri P2P lending sifatnya unseen sehingga berisiko bagi penyelenggara dan berpotensi menimbulkan kredit macet. "Kalau ini di P2P lending sifatnya unseen lending nggak ada angunan ada risikonya di situ. makanya kita lihat dosisnya berapa yang paling pas. Pada umumnya ada batas maksimum diatur otoritas," kata Agusman. Baca Juga: OJK Siapkan 5 Arah Kebijakan Biar Industri Aset Kripto Makin Perkasa

Sebelumnya pada 2017, besaran bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,8% per hari. Kemudian pada 2022 besaran diubah menjadi 0,4% per hari dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari dan berlaku hingga saat ini.

Selain besaran bunga pinjaman, OJK saat ini juga sedang menyusun ketentuan penagihan kewajiban ketentuan lebih lanjut terkait dengan penagihan dalam peraturan setingkat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: