Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Ogah Lihat Drama 'Masuk Angin' di Putusan MKMK

PKS Ogah Lihat Drama 'Masuk Angin' di Putusan MKMK Kredit Foto: MPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan akan mengawasi jalan putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dirinya ingin melihat konstitusi kembali memiliki marwah di Indonesia

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK selaku pengawal konstitusi sangat menurun pasca putusan MK yang mengabulkan judicial review usia calon wakil presiden (cawapres), karena dianggap memberikan karpet merah kepada keponakan dari ketua Mahkamah Konstitusi yang kebetulan adalah putra Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka, untuk mudah maju sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Baca Juga: Pungli hingga Alih Fungsi Trotoar, PKS Dorong Adanya Penertiban di Pasar Tanah Abang

“Pasca putusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta Konstitusi dan Reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK. Bahkan, tidak sedikit yang menyindir MK sebagai Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Keponakan. Ini jelas sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era Reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel, untuk melaksanakan Konstitusi, untuk mewujudkan cita-cita Reformasi antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme akibat dari dikabulkannya uji materiil soal dimudakannya usia cawapres,” ujarnya, dilansir pada Selasa (7/11).

Apalagi, lanjutnya, kemudian terjadi perkara pemeriksaan kode etik ini terhadap Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran karena dinilai melanggar kode etik dalam pemeriksaan dan pembuatan putusan perkara itu.

“Masyarakat juga memantau proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang diperiksa oleh MKMK ini. Dan ada banyak fakta-fakta persidangan kode etik yang terungkap oleh para pelapor dan proses pemeriksaan di sidang,” tuturnya.

Beberapa fakta yang terungkap adalah, pertama, ada 21 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dimana seluruh hakim MK dilaporkan, dengan Ketua MK Anwar Usman yang memperoleh laporan terbanyak.

Baca Juga: Khawatir Putusan Batas Usia Capres/Cawapres MK Dibatalkan Lewat MKMK? Gerindra: Tidak Mungkin

“Kedua, hampir semua pelapor ingin membatalkan putusan terkait syarat usia cawapres. Ketiga, banyak hakim MK terlihat sedih saat pemeriksaan, bahkan salah satu hakim MK yakni Prof Enny Nurbaningsih menangis saat diperiksa,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: