Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Jimly menyebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Adapun pelanggaran tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres.

Baca Juga: PKS Ogah Lihat Drama 'Masuk Angin' di Putusan MKMK

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tambahnya.

Dalam putusannya, Jimly meminta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, untuk segera menyelenggarakan pemilihan pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Jimly juga menyebut Anwar Usman tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam menangani perkara Pemilu di tahun 2024 mendatang. Adapun sanksi itu dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkasnya.

Baca Juga: Khawatir Putusan Batas Usia Capres/Cawapres MK Dibatalkan Lewat MKMK? Gerindra: Tidak Mungkin

Adapun putusan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilayangkan Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan.

Selain itu, laporan serupa juga dilayangkan para guru besar dan pengajar hukum Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: