Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Heran Prabowo Subianto-Gibran bin Jokowi Dinilai Paslon Paling Berpengalaman: Kok Baru 2 Tahun Jadi Wali Kota Disebut Berpengalaman...

PDIP Heran Prabowo Subianto-Gibran bin Jokowi Dinilai Paslon Paling Berpengalaman: Kok Baru 2 Tahun Jadi Wali Kota Disebut Berpengalaman... Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (tengah) berjalan menuju Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah untuk mengembalikan formulir pendaftaran pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019). Berkas pendaftaran Gibran dinyatakan lengkap dan resmi terdaftar sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta dari PDI Perjuangan pada Pilkada Tahun 2020. | Kredit Foto: Antara/R Rekotomo

“Kami tidak pernah umpetin hasil survei, kalau dicek per 2020 sampai 2023 ketika Ganjar unggul pertama kali di April 2022 itu yang merilis pertama kali kami. Jadi kami nothing personal sama siapapun. Anies ketika menyalip Prabowo November 2022 dan Prabowo terendah itu yang pertama kali rilis indikator, tentu ketika mengalami kenakan atau penurunan siapa pun kami tidak punya sikap partisan apa pun, data adalah data, meskipun mungkin buat saya atau peneliti kami punya preferensi partisan personal itu tidak menutupi obejektifitas kami terhadap data itu,” ungkap Burhanudin.

Baca Juga: Anies Baswedan Akui Sulit Indonesia Bisa Selesaikan Konflik Israel-Palestina: Jauh Sekali!

Untuk diketahui, Survei Indikator kali ini dilakukan pada 27 Oktober sampai 1 November 2023 menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 1.220 orang. Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka dengan responden seluruhnya warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: