Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.
"Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," tandasnya.
Baca Juga: Dituntut Melek Teknologi, Menkominfo Budi Arie Dorong Sektor Humas Makin Adaptif
Selama bulan Agustus s.d. Pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.
"Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," tutur Dirjen Wayan Toni.
Dalam konferensi pers, Dirjen PPI Kementerian Kominfo mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online.
"Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Kubu Anies-Cak Imin: Kalau Ingin Maju, Pilihlah Nomor Satu
Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id. Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement